faktakalbar

Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 09 July 2025 📖 2 menit
Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak terus mempersiapkan diri menjelang penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pelibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi dan melengkapi data pendukung sesuai indikator dari Komisi Informasi Kalbar. Baca Juga: Komitmen Transparansi: Kalbar Luncurkan Monitoring dan Evaluasi Informasi Publik 2025 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan,” ujar Zulkarnain usai rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Statistik Sektoral Diskominfo, Rabu (9/7/2025). Ia menyampaikan, dalam dua tahun terakhir, kinerja Pemkot Pontianak dalam keterbukaan informasi mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, Pontianak menempati peringkat ke-6 dengan predikat informatif . Baca Juga: Pemkot Pontianak Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik dan Klinik Investasi Setahun kemudian, kota ini berhasil naik ke peringkat ke-4 dan menjadi juara umum pada ajang penilaian yang sama. “Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” tegasnya. Zulkarnain menilai, target tersebut cukup realistis mengingat adanya dukungan penuh dari setiap perangkat daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah. “Kita masih punya waktu sebelum penilaian akhir. Kami dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya. Penilaian keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi. Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Baca Juga: Pemkot Pontianak Luncurkan Jepin 2.0, Portal Layanan Publik Digital Terbaru Zulkarnain juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Pontianak, yakni "Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis." Visi ini memberikan ruang bagi warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan dengan mendapatkan akses informasi yang setara. “Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih,” tutup Zulkarnain. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK