faktakalbar

Pemkot Pontianak Resmi Larang Usaha Laundry Gunakan Gas LPG 3 Kilogram

Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi pelaku usaha laundry dan sejumlah sektor komersial lainnya yang disosialisasikan pada Kamis (16/7/2026). Kebijakan penertiban bahan bakar tersebut diatur secara tertulis…

Penulis: Natash Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Pemkot Pontianak Resmi Larang Usaha Laundry Gunakan Gas LPG 3 Kilogram
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang larangan pengunaan LPG Tabung 3kg Bersubsidi. (Dok. HO/Faktakalbar)

Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi pelaku usaha laundry dan sejumlah sektor komersial lainnya yang disosialisasikan pada Kamis (16/7/2026).

Kebijakan penertiban bahan bakar tersebut diatur secara tertulis melalui instrumen hukum berupa Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan bahwa barang bersubsidi yang dibiayai oleh anggaran negara ini hanya ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerimanya.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Selain menyasar bisnis laundry, penertiban penggunaan LPG 3 kg ini juga mengikat para pemilik restoran, perhotelan, usaha pembuatan batik, sektor peternakan, pertanian, dan penyedia jasa las.

Pelaku usaha komersial dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta di luar aset tanah dan bangunan atau beromzet di atas Rp300 juta per tahun juga secara otomatis dilarang mengonsumsi gas bersubsidi.

Bahasan memberikan penjelasan lanjutan bahwa langkah strategis ini diambil pemerintah bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi pengusaha melainkan demi memastikan program subsidi energi nasional tidak salah sasaran.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.

Seluruh pihak pengusaha menengah ke atas yang selama ini tidak masuk dalam kriteria spesifik penerima bantuan subsidi diwajibkan untuk segera beralih menggunakan pasokan gas komersial.

Pemerintah daerah setempat memastikan akan menjatuhkan sanksi hukum secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pengusaha bandel yang masih menggunakan barang subsidi tersebut.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK