faktakalbar

Pemkot Pontianak Resmi Terapkan KKPD, Wujudkan Pengelolaan Keuangan Modern dan Transparan

Penulis: Redaksi Sunday, 24 August 2025 📖 2 menit
Pemkot Pontianak Resmi Terapkan KKPD, Wujudkan Pengelolaan Keuangan Modern dan Transparan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak secara resmi mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk memodernisasi tata kelola keuangan. Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen Pemkot dalam menciptakan sistem belanja daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Landasan hukum untuk kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD. Baca Juga: Pemkot Pontianak Genjot Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat e-Ponti dan QRIS Selain itu, implementasi ini diperkuat dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama BPD Kalimantan Barat pada 31 Juli 2024. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan langkah maju untuk memastikan setiap transaksi belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edi Rusdi Kamtono usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat (22/5/2025). Kolaborasi dan Implementasi Bertahap Edi menjelaskan bahwa proses implementasi KKPD di lingkungan Pemkot Pontianak sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot Pontianak menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat yang melakukan co-branding dengan Bank Mandiri. “Kolaborasi ini menjadi bagian penting agar sistem pembayaran kita terintegrasi dan berjalan lancar,” jelasnya. Untuk memastikan penerapan yang matang, BKAD Kota Pontianak juga telah melakukan studi banding bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Barat yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa. Baca Juga: Pemprov Kalbar Dorong Bank Kalbar Bentuk Jabatan Direktur TI untuk Perkuat Digitalisasi Sebagai tahap awal pada Tahun Anggaran 2025, program ini akan diuji coba di tujuh perangkat daerah, yaitu: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pendapatan Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Sekretariat DPRD Badan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Inspektorat Target Menyeluruh di Tahun 2026 Pemerintah Kota Pontianak menargetkan implementasi KKPD dapat diterapkan secara menyeluruh di 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Tahun Anggaran 2026. Baca Juga: Bari Optimis Akselerasi Perluasan Digitalisasi Daerah di Kalbar Edi berharap semua perangkat daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini. “Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” pesannya. Proses ini turut didukung oleh berbagai kegiatan, mulai dari berbagi pengetahuan dengan BPKAD Provinsi Kalbar, koordinasi intensif dengan BPD Kalbar, hingga capacity building dan High Level Meeting bersama Bank Indonesia. “Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota. (*Red/Kominfo/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK