faktakalbar

Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Angkutan Berat, Jamin Distribusi Lancar

Penulis: Redaksi Wednesday, 08 October 2025 📖 2 menit
Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Angkutan Berat, Jamin Distribusi Lancar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan semakin tingginya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik di Pontianak dan Kalimantan Barat, Selasa (07/10/25). Baca Juga:   PMI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama, Wali Kota Edi Kamtono Tekankan Kesiapsiagaan Relawan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa revisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi angkutan seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, serta sejumlah instansi seperti KSOP, Dirlantas Polda Kalbar , Polresta Pontianak , Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota. “Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya setelah memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Kantor Wali Kota. Selain membahas revisi, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di Pontianak, termasuk masalah antrean panjang di SPBU yang sering memicu kemacetan. Dari hasil rapat, Pemkot meminta asosiasi angkutan untuk mengimbau para pemilik kendaraan agar memastikan armada mereka layak jalan. Aspek yang ditekankan antara lain kelengkapan rambu, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya. Pemkot juga akan menertibkan titik-titik parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas karena keterbatasan lahan parkir di Pontianak. Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan. “Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” kata Edi. Edi menambahkan bahwa faktor keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara. “Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya. Baca Juga:  Kejurprov Balap Motor Kalbar Seri IV Sukses Digelar, Edi Kamtono Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Wacana Sirkuit Baru Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti tidak sabar, terburu-buru, dan lengah. “Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menambahkan bahwa evaluasi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak karena aturan tersebut sudah hampir satu dekade tanpa penyesuaian. “Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya. Ia mengungkapkan, data Korlantas menunjukkan jumlah kendaraan di Pontianak kini mencapai 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan. “Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya. Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi. “Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK