Pemkot Pontianak Terima 12 Sertifikat Tanah, Termasuk Lahan untuk Sekolah Rakyat
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota Pontianak
menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak.
Sertifikat ini mencakup fasilitas umum dan sosial, termasuk lahan di Jalan Flora yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Baca Juga:
Pemkot Siapkan 4,5 Hektare Lahan Bangun Sekolah Rakyat di Kota Pontianak
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida pada Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” ujar Edi Rusdi Kamtono dalam sambutannya.
Wali kota menegaskan bahwa penataan dan sertifikasi aset merupakan salah satu prioritas utama Pemkot.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penertiban administrasi dan memastikan status hukum seluruh aset milik pemerintah kota.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, masih ada beberapa aset Pemkot yang belum tersertifikasi. Beberapa di antaranya berada di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni.
Baca Juga:
Kemensos Buka 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Masih Dibuka
Meski menghadapi kendala seperti dokumen yang belum lengkap serta ketidaksesuaian ukuran lahan, Pemkot tetap menargetkan seluruh aset bisa segera bersertifikat.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.
Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menyampaikan bahwa dari total 12 sertifikat yang diserahkan, tiga di antaranya khusus diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat.
Ia juga mencatat masih ada sekitar 4.000 bidang tanah milik Pemkot yang menunggu proses sertifikasi.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelas Susmianto.
Ia menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen aset milik Pemkot Pontianak sudah memiliki sertifikat.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 RI Sepanjang Agustus 2025
Fokus Kantah kini diarahkan pada pembaruan data dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujarnya.
Susmianto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanah yang telah bersertifikat.
Jika terdapat kerusakan atau kehilangan dokumen, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan untuk dilakukan pemetaan ulang.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.