Pemkot Pontianak Tutup Total Diskotek Selama Ramadan
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan menjelang
Ramadan
1447 Hijriah. Wali Kota Pontianak,
Edi Rusdi Kamtono
menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 untuk menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan wajib tutup satu hari sebelum pelaksanaan
puasa
Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
Sementara itu, Edi menegaskan aturan yang lebih ketat berlaku bagi diskotek dan klub malam. Usaha jenis ini wajib tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
Baca Juga:
Satgas Siber Operasi Liong Kapuas 2026 Pantau Konten Negatif Jelang Imlek dan Ramadan
Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Kafe
Selain penutupan total diskotek, Pemkot juga membatasi jam operasional bagi beberapa jenis usaha lainnya, meliputi:
Game Statio
n & Warnet: Boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB.
Kafe (
Live Music
), Karaoke, & Biliar: Boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga batas waktu izin usaha.
Edi Rusdi Kamtono menyebutkan bahwa langkah ini diambil demi kenyamanan beribadah, bukan untuk menghalangi bisnis.
"Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama," kata Edi.
Pemkot Pontianak juga tetap mengizinkan permainan rakyat meriam karbit pada H-1 Idulfitri dengan catatan panitia wajib menjaga keamanan lingkungan.
Satpol PP Siapkan Tindakan Tegas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menyatakan kesiapan anggotanya dalam mengawal aturan ini. Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.
Baca Juga:
Warga dan Mertua Wali Kota Pontianak Keluhkan Kebisingan dan Limbah Diduga dari Kafe di MT Haryono
Ahmad menegaskan pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif, namun tidak segan memberikan sanksi jika pengusaha melanggar.
"Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Ahmad Sudiyantoro.
Pihaknya juga berharap para pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.