faktakalbar

Pemkot Terapkan SPMB Daring di Pontianak Untuk Pemerataan Mutu Pendidikan SD dan SMP

Penulis: Redaksi Friday, 01 May 2026 📖 3 menit
Pemkot Terapkan SPMB Daring di Pontianak Untuk Pemerataan Mutu Pendidikan SD dan SMP
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara dalam jaringan (daring) penuh. Komitmen pelaksanaan SPMB daring di Pontianak ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota pada Kamis (30/4/2026). Baca Juga:  Sidak SPMB di Pontianak, Wakil Wali Kota Pastikan Tak Ada Praktik Titipan Langkah penerimaan secara daring ini dirancang untuk menciptakan pemerataan mutu pendidikan sekaligus menjawab berbagai persoalan teknis yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru. "Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan beberapa jalur penerimaan yang tetap diberlakukan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi," tutur Edi Rusdi Kamtono usai acara. Edi mengungkapkan bahwa persoalan penerimaan murid baru setiap tahun selalu berkaitan erat dengan penerapan sistem zonasi. Menurutnya, pola pembangunan sekolah di Kota Pontianak sejak dahulu dilakukan murni berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan atas dasar pembagian wilayah zonasi. “Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” ujarnya. Sistem zonasi yang diberlakukan secara nasional kerap memicu kendala karena masyarakat masih terjebak pada stigma sekolah favorit. “Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya. Guna mengatasi ketimpangan dan menghapus stigma sekolah unggulan tersebut, Pemkot Pontianak mengambil kebijakan tegas untuk meratakan distribusi tenaga pendidik berkualitas ke berbagai penjuru kota. “Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” jelasnya. Terkait teknis jalur domisili, Edi meminta masyarakat memahami bahwa penghitungan jarak rumah ke sekolah dilakukan menggunakan garis lurus koordinat sistem, bukan jarak tempuh jalur darat. “Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya. Pemerintah juga membatasi kuota penerimaan peserta didik dari luar daerah untuk sekolah negeri maksimal 5 persen demi memprioritaskan masyarakat lokal. “Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti memaparkan bahwa seluruh tahapan SPMB daring di Pontianak wajib diakses melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id. “Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya. Sri Sujiarti merinci bahwa kuota jenjang SD dibagi menjadi jalur domisili (70 persen), afirmasi (25 persen), dan mutasi (5 persen). Untuk jenjang SMP, porsi dibagi menjadi jalur domisili (40 persen), afirmasi (20-30 persen), mutasi (5 persen), dan prestasi (25-35 persen). Jalur afirmasi ditujukan khusus bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. “Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya. Pendaftaran daring untuk jalur prestasi SMP dijadwalkan mulai 1 hingga 19 Juni 2026 untuk pembuatan akun, dan masa pendaftaran pada 20-24 Juni 2026. Sementara itu, jalur domisili, afirmasi, dan mutasi baru akan dibuka serentak pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Panitia menjamin transparansi sistem daring ini dan menolak tegas segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK