faktakalbar

Pemprov Evaluasi Tender Rp13,3 Miliar, Sekda Tuntut Negosiasi Biaya Penerbangan Haji Kalbar 2026

Penulis: Redaksi Thursday, 09 April 2026 📖 2 menit
Pemprov Evaluasi Tender Rp13,3 Miliar, Sekda Tuntut Negosiasi Biaya Penerbangan Haji Kalbar 2026
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terkait penetapan biaya penerbangan haji Kalbar tahun 2026 bersama penyedia jasa penerbangan. Langkah strategis ini dilakukan dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dengan perwakilan maskapai Lion Group, Agung Pratama, di Pontianak pada Rabu (8/4/2026). Baca Juga:  Antisipasi Dampak Konflik, Pemerintah Matangkan Skenario Keselamatan Jemaah Haji Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar tersebut, Lion Air telah ditetapkan secara resmi sebagai pemenang tender penyedia jasa transportasi udara bagi calon jamaah haji asal Kalimantan Barat. Penetapan maskapai ini didasarkan pada penawaran harga terendah dengan nilai kontrak sekitar Rp13,3 miliar. Meski Lion Air keluar sebagai penawar terendah, Harisson menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menerima angka tersebut tanpa verifikasi lanjutan. Evaluasi ketat terhadap biaya penerbangan haji Kalbar mutlak diperlukan demi menjaga akuntabilitas anggaran publik dan mencegah pembebanan biaya yang tidak rasional kepada para calon jamaah. “Penetapan ini dilakukan secara terbuka, maskapai yang memberikan penawaran terendah itulah yang menjadi pemenang. Namun demikian, kami tetap melakukan verifikasi serta negosiasi ulang untuk memastikan harga yang ditetapkan benar-benar wajar dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji,” ucap Harisson. Harisson menyoroti adanya selisih anggaran yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan biaya operasional keberangkatan haji pada tahun sebelumnya. “Tahun lalu, harga perkiraan sendiri (HPS) kita sekitar Rp10,6 miliar. Sekarang menjadi Rp13 miliar lebih, ini tentu harus kita jelaskan secara terbuka kepada masyarakat, kenapa terjadi kenaikan. Karena biaya ini nantinya akan diketahui oleh jamaah, sehingga harus transparan,” jelasnya. Oleh karena itu, tahapan negosiasi lanjutan menjadi prosedur wajib yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah dan pihak maskapai setelah penetapan pemenang lelang. “Dalam setiap proses pengadaan, setelah ada pemenang, tetap wajib dilakukan negosiasi kembali. Kita ingin memastikan apakah harga ini masih bisa ditekan lagi, sehingga tidak memberatkan jamaah haji,” katanya. Selain negosiasi, Harisson juga menekankan skema mitigasi risiko apabila terjadi fluktuasi harga bahan bakar pesawat di kemudian hari selama masa kontrak berjalan. “Kalau nanti terjadi kenaikan harga avtur, maka itu menjadi risiko pihak maskapai sesuai kontrak. Namun kalau harga avtur turun, maka kita akan bicarakan kembali agar ada penyesuaian yang menguntungkan jamaah. Prinsipnya kita ingin adil dan transparan,” ungkap Harisson. Mengakhiri pertemuan, pemerintah daerah memastikan komitmennya dalam mengawal seluruh proses ini hingga tuntas. “Kita ingin pelayanan haji ini berjalan dengan baik, aman, dan biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap dalam batas yang wajar. Karena itu, setiap komponen biaya harus benar-benar kita cermati,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK