Pemprov Kalbar Rampungkan 80 Persen Regulasi Tambang Rakyat
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan memastikan bahwa regulasi tambang rakyat tengah difinalisasi dan telah mencapai sekitar 80 persen proses penyusunan.
Hal tersebut disampaikan Krisantus dalam sambutannya saat membuka
Pekan Gawai Dayak ke-39
di Pontianak, Selasa (20/5/2025).
“Saya sampaikan ini 80 persen regulasinya kita susun. Kita sudah susun regulasi, kemudian nanti akan kita petakan wilayah pertambangan rakyat. Selanjutnya, kita bisa berikan izin pertambangan rakyat,”
ujarnya.
Baca Juga:
Wagub Krisantus: Perusahaan Tambang Emas Tak Beri Kontribusi PAD, Hanya Perkaya Diri Sendiri
Ruang Legal untuk Masyarakat Penambang
Menurut Krisantus, penyusunan regulasi ini merupakan upaya Pemprov Kalbar untuk
memberikan ruang legal bagi masyarakat
yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan emas skala kecil.
Ia berharap, setelah regulasi dan pemetaan wilayah tambang rakyat selesai, masyarakat tidak perlu lagi bekerja dalam ketakutan atau berada di bawah ancaman hukum.
“Rakyat bisa bekerja dengan produktif. Tidak takut-takut lagi,”
tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses ini masih memerlukan waktu, terutama untuk memastikan
pemetaan wilayah tambang rakyat
dilakukan secara akurat dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau ditanya kapan waktunya, detik berapa, jam berapa, itu tidak bisa dijawab sekarang karena butuh proses,”
tambahnya.
Baca Juga:
Kapolda Kalbar Buktikan Perangi PETI, Ring Satu Bos Emas Ilegal Dibekuk
(Mro)
Tag:
#Gawai Dayak 2025
#Pemetaan Tambang
#Tambang Emas Kalbar
#Regulasi Tambang
#Wagub Kalbar
#Krisantus Kurniawan
#Tambang Rakyat
#Berita Kalbar
#FaktaKalbar.id
#Berita Pontianak
#izin pertambangan
#Kalimantan Barat
#Pemprov Kalbar
#Pertambangan Legal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.