faktakalbar

Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Sekda Kalbar Tekankan Transparansi Anggaran

Penulis: Redaksi Friday, 03 April 2026 📖 2 menit
Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Sekda Kalbar Tekankan Transparansi Anggaran
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Pemerintah Provinsi, resmi melakukan penyerahan LKPD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Agenda yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (2/4/2026) ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik. Baca Juga:  Wali Kota Pontianak Sampaikan LKPJ 2025, Capaian Pembangunan Positif Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakannya, Harisson menegaskan bahwa langkah ini merupakan kepatuhan terhadap Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut mewajibkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah melalui reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami serahkan pada hari ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta berpedoman pada prinsip, sistem, dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Kami memandang pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan," ujar Harisson. Harisson menambahkan, masukan dan koreksi dari tim pemeriksa pada tahap pendahuluan sangat berharga untuk memastikan penyajian LKPD unaudited kali ini lebih akurat dan transparan. LKPD Tahun Anggaran 2025 ini mencakup tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. "Kami terus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD, agar semakin berdaya guna, memberikan manfaat yang luas, serta berkontribusi nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat," terangnya. Selain persoalan akuntansi daerah, penyerahan LKPD Kalimantan Barat ini juga menyoroti akuntabilitas dana partai politik. Harisson menyebutkan ada 10 partai politik penerima bantuan di tingkat provinsi, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP. Seluruhnya tercatat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. "Saya berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab, baik melalui perbaikan administrasi maupun peningkatan kepatuhan terhadap peraturan," tegasnya. Senada dengan hal tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, menjelaskan bahwa timnya telah melaksanakan prosedur pengujian kepatuhan pada 7-11 Maret 2026. Baca Juga:  Kalbar Kembali Tercepat Serahkan LKPD kepada BPK RI Berdasarkan standar pemeriksaan, ia mengonfirmasi bahwa partai politik di Kalbar telah menyajikan laporan sesuai ketentuan. "Kami berharap dana bantuan keuangan tahun 2025 ini benar-benar menjadi stimulus bagi partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Mari kita wujudkan pertanggungjawaban keuangan yang bersih, akuntabel, dan tepat sasaran," pungkas Sri. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK