faktakalbar

Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 March 2026 📖 3 menit
Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit
Faktakalbar.id, KALBAR - Gelombang ketegangan antara aparat kepolisian dan penambang emas tanpa izin (PETI) dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat memperlihatkan persoalan klasik yang belum terselesaikan: keinginan bekerja secara legal yang berhadapan dengan rumitnya realisasi izin pertambangan rakyat (IPR). Kericuhan pertama terjadi di Kabupaten Bengkayang. Upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian dalam operasi penertiban PETI pada Senin, (25/8/2025), di Jalan Sekayok berujung ricuh. Tim dari Polres Bengkayang dikepung massa penambang emas. Tidak ada penambang yang akhirnya diamankan dalam operasi tersebut. Baca Juga:  Putus Rantai PETI Tapsel-Madina: Polisi Sita 12 Ekskavator dan Alat Komunikasi Starlink Situasi serupa terulang di Kabupaten Sintang. Pada Sabtu, (28/2/2025), ratusan penambang mendatangi Markas Polres Sintang menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap. Massa bertahan hingga selepas Magrib dan menyatakan tidak akan membubarkan diri sebelum rekan mereka dilepaskan. Aparat akhirnya membebaskan para penambang. Di Kabupaten Sambas, Minggu, (1/3/ 2025), puluhan warga dari Sambas dan Bengkayang mendatangi Mapolres Sambas untuk meminta empat penambang yang diamankan dibebaskan. Mereka menyebut aktivitas menambang semata untuk mencari nafkah. Permintaan itu juga berujung pembebasan. “Kami Lebih Mau Kerja Legal,” ujarnya. Fadil (bukan nama sebenarnya), seorang penambang rakyat yang ditemui Fakta Kalbar, mengatakan konflik berulang ini terjadi karena pemerintah tak kunjung menghadirkan solusi legal yang nyata. “Kami hanya cari makan, Kami ini lebih mau kerja legal. Siapa juga yang mau tiap hari dikejar-kejar, berhadapan dengan hukum?” kata Fadil, Selasa, 3 Maret 2026. Menurut dia, janji pemerintah tentang pertambangan rakyat legal sudah lama digaungkan, tetapi implementasinya tak kunjung jelas di lapangan. “Dari dulu dibilang akan ada izin pertambangan rakyat. Tapi sampai sekarang susah sekali. Sementara cari kerja di negeri ini tidak mudah,” ujarnya. Fadil menuding kondisi tersebut justru membuka ruang bagi para cukong dan oknum untuk bermain. “Kalau dibiarkan begini terus, yang untung cukong-cukong besar. Oknum-oknum juga bisa terus dapat upeti dari hasil ilegal. Rakyat kecil yang selalu dikorbankan,” katanya. Ia juga mengungkap dugaan praktik percaloan izin. Di beberapa kabupaten, termasuk Sintang, kata dia, ada oknum yang mengaku bisa mengurus IPR dan meminta sejumlah uang dari para penambang. “Ada yang sudah setor uang untuk pengurusan izin pertambangan rakyat. Katanya bisa dibantu. Tapi sampai sekarang izinnya tidak pernah ada. Kami ini seperti dipermainkan,” ujar Fadil. [caption id="attachment_77301" align="aligncenter" width="400"] Para pekerja peti sedang bekerja disuatu lokasi peti di kalbar[/caption] Payung Hukum Sudah Ada Secara regulasi, dasar hukum pertambangan rakyat sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Terbaru, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 mengatur pedoman penyelenggaraan IPR. Di Kalimantan Barat, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 telah menetapkan 199 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 11.848 hektare. Rinciannya, 77 WPR berada di Kabupaten Ketapang dan 122 WPR di Kabupaten Kapuas Hulu. Khusus di Kapuas Hulu, 122 WPR tersebut telah dituangkan dalam dokumen pengelolaan yang mencakup 69 blok, tersebar di Kecamatan Bunut Hilir, Bunut Hulu, dan Boyan Tanjung. Namun, realisasi izin di tingkat daerah, di dinas-dinas terkait masih tersendat. Di Kapuas Hulu, tercatat 22 permohonan IPR dalam bentuk koperasi telah diajukan masyarakat. Dari jumlah itu, baru tiga izin yang terbit. Sisanya, 19 permohonan masih dalam proses. Bahkan, tiga IPR yang telah terbit pun belum dapat beroperasi karena dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT) serta regulasi daerah terkait iuran pertambangan rakyat belum rampung. Adapun 19 permohonan lain belum bisa diproses karena menunggu rekomendasi teknis dan penyusunan dokumen pendukung. Antara Penegakan Hukum dan Kemandekan Izin Rangkaian peristiwa di Bengkayang, Sintang, dan Sambas memperlihatkan jurang antara penegakan hukum dan penyediaan jalur legal bagi penambang rakyat. Aparat menjalankan operasi penertiban atas aktivitas tanpa izin, sementara sebagian penambang mengaku telah lama menanti legalitas yang tak kunjung terwujud. “Kami tidak menolak aturan. Kami cuma minta dipermudah untuk kerja resmi. Kalau memang ada WPR dan IPR, tolong direalisasikan. Jangan cuma di atas kertas,” kata Fadil. Konflik PETI di Kalimantan Barat pun kembali mengemuka sebagai persoalan struktural: antara kebutuhan ekonomi masyarakat, lambannya birokrasi perizinan, dan praktik ilegal yang terus berulang. Baca Juga:  Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK