Penanganan Lamban, Keluarga Korban Pemerkosaan Ancam Cabut Laporan di Polda Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Pihak keluarga dari remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial NL, korban dugaan pemerkosaan, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Mereka menilai proses hukum terhadap kasus yang menimpa anak mereka berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 24 November 2025.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga:
Polemik Baru Kasus M: Ulah ‘Orang Kiriman’ Bisa Jadi Perkara Terpisah di Luar Kasus Utama
Situasi ini membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
Ayah korban, RD, mengaku penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat atau
stagnan
.
“Laporan kami sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Prosesnya terasa lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti,” ujar RD kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
RD mengungkapkan kekhawatiran mendalam karena kondisi putrinya kini semakin memprihatinkan.
Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan hampir delapan bulan, sementara para terduga pelaku masih menghirup udara bebas.
“Sekitar dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa para pelaku sempat diperiksa penyidik Polda Kalbar, namun setelah itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus menunggu agar pelaku diproses sesuai hukum?” keluhnya.
Alasan Kesehatan dan Ahli Bahasa
RD menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku yang merupakan kerabat dekat korban.
Terduga pelaku berinisial P adalah kakek korban, sedangkan R adalah paman korban.
Menurut RD, P tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara untuk R, proses hukum terkendala alasan teknis.
“Pelaku P hanya diwajibkan lapor dengan alasan sakit. Sedangkan pelaku R, menurut penyidik, belum diperiksa lebih lanjut karena membutuhkan ahli bahasa, mengingat yang bersangkutan tunarungu,” jelas RD.
Atas lambannya proses ini, keluarga korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah drastis, yakni mencabut laporan di Polda Kalbar dan memindahkannya ke instansi lain.
“Jika tidak ada tindakan tegas dan kasus ini terus berjalan di tempat, kami akan mencabut laporan dan membuat laporan baru ke Polresta Pontianak,” tegas RD.
Keluarga Lihat Terdua Pelaku Masih Bekerja
Senada dengan sang ayah, nenek korban, RH, mengungkapkan keheranannya karena melihat kedua terduga pelaku masih beraktivitas normal.
“Sampai sekarang pelaku P yang katanya sakit masih bekerja seperti orang sehat. Katanya sakit, tapi masih bisa parkir. Anaknya juga, R, masih bekerja. Kenapa mereka tidak ditahan?” ujarnya.
Kekecewaan keluarga bertambah ketika mendapat informasi bahwa penahanan baru akan dilakukan setelah menunggu hasil tes DNA pasca-korban melahirkan.
RH menilai prosedur ini tidak relevan dengan urgensi tindak pidana yang terjadi.
“Kami diberi tahu harus menunggu korban melahirkan untuk tes DNA. Itu menurut kami tidak adil, karena tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologis, bukan untuk membuktikan adanya tindak rudapaksa (pemerkosaan),” katanya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan berkeadilan tanpa memandang status sosial ekonomi pelapor.
“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya memperjuangkan keadilan untuk cucu saya yang sedang hamil tua akibat perbuatan mereka,” pungkas RH.
Saat dikonfirmasi mengenai keluhan keluarga korban, Kasubdit I (Perempuan dan Kelompok Rentan Lainnya) Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Andi Tenriangka, enggan memberikan komentar detail.
“Waalaikumsalam, silakan sesuai prosedur. Humas Polda yang berhak memberikan keterangan. Mohon maaf, terima kasih,” ujarnya singkat.
Baca Juga:
Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
(Reni)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.