faktakalbar

Penangkaran Arwana Di Desa Limbung Ilegal, Harus Disanksi Hukum !

Penulis: Redaksi Thursday, 24 April 2025 📖 2 menit
Penangkaran Arwana Di Desa Limbung Ilegal, Harus Disanksi Hukum !
FaktaKalbar.id, KUBU RAYA - Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dibantu Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak telah menyegel tempat penangkaran Arwana di Jalan Sungai Durian laut, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (11/4).Penangkaran tersebut sudah beraktivitas cukup lama dan diduga sengaja mengabaikan legalitas hukum dalam berusaha. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M.Rifal mengkritisi langkah yang diambil PSDKP memberikan lagi kesempatan melakukan pengurusan izin.Langkah hukum yang tegas seharusnya sudah harus dilakukan. "Dari data dan informasi yang kami himpun, setahun lalu usaha penangkaran di Desa Limbung, Jalan Sungai Durian Laut sudah dipersoalkan warga terkait izin dan keterlibatan warga negara asing (WNA) China dalam usaha perdagangan ikan Arwana.Bahkan APH melakukan pemeriksaan termasuk Imigrasi yang sempat menerima pengaduan warga terkait aktivitas penangkaran dan perdagangan Arwana yang melibatkan WNA. Artinya jika kali ini terjadi penindakan oleh PSDKP, harusnya sudah harus melakukan penegakkan hukum.Mereka patut kita anggap sengaja mengabaikan perizinan yang harus dipenuhi yang sudah diatur oleh perundang-undangan.Bukan malah diberikan lagi kesempatan mengurus izin." Tegas M Rifal Dari himpunan data yang dimiliki Fakta Kalbar, pada bulan Mei 2024, Warga di Kubu Raya mempersoalkan aktivitas WNA China. WNA asal China diketahui bernama Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui. Keduanya diduga tinggal di tempat yang berbeda yaitu di Hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kedua WNA asal China tersebut diduga menjalankan usaha penjualan dan pengiriman ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke China. Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto menyampaikan bahwa saat tempat tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 11 April 2025, ditemukan 359 Arwana jenis Super Red yang dibudidaya di sana. Dirinya juga menambahkan bahwa dokumen yang ditemukan dari pemilik penangkaran hanya dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai ikan hias, bukan Arwana. “Terkait dengan dokumen, kami ada menemukan terkait dengan dokumen NIB sebagai izin dasar mereka, tetapi KBLI mereka itu sebagai ikan hias, bukan Arwana Super Red. Atas dasar itu, kami mengambil tindakan penghentian sementara. Kita hentikan sementara kegiatan berusahanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya saat ditemui di Kantor PSDKP Pontianak, Selasa (22/4). Dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada ditemukan satu orang pun WNA (Warga Negara Asing) dari China di tempat penangkaran tersebut. Hanya ada pemilik tempat, yakni Ahua dan Rudi. “Yang kami temukan di sana tidak ada WNA. Bersama dengan tim dari BPSPL juga kesana itu tidak ada WNA sama sekali dan memang waktu kami melakukan pemeriksaan di lapangan bersama dengan mereka itu tidak ada WNA sama sekali. Justru yang ada hanya Pak Ahua dan Pak Rudi,” ujarnya. Lebih lanjut, Bayu menambahkan jika pemilik usaha Arwana tersebut saat ini tengah melakukan penambahan dokumen-dokumen yang masih kurang ke BPSPL. “Mereka sekarang sudah on process. Mereka sudah ke BPSPL. NIB mereka sudah ditambahkan terkait dengan Arwana," ucapnya. (rfk/mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK