faktakalbar

Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu: Disdukcapil Pontianak Pastikan Hak Sipil Warga Terpenuhi

Penulis: Redaksi Sunday, 05 October 2025 📖 2 menit
Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu: Disdukcapil Pontianak Pastikan Hak Sipil Warga Terpenuhi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Pontianak menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan memfasilitasi penerbitan akta perkawinan bagi 15 pasangan umat Khonghucu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (4/10/2025), ini merupakan hasil inisiasi Kemenag Kalbar yang bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar. Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan ‘Jemput Permen’, Inovasi Permudah Pendataan Warga Nonpermanen Kolaborasi ini secara khusus membantu pasangan dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka secara resmi di mata negara. Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), seorang warga Kota Pontianak, mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, kepemilikan akta perkawinan adalah hal yang sangat krusial untuk kepastian hukum. “Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan legalitas terhadap sebuah perkawinan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujar Erma. Proses untuk kegiatan pencatatan perkawinan umat Khonghucu ini dimulai dengan penyerahan berkas dari Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak kepada Disdukcapil untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Baca Juga: Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman Setelah proses tersebut selesai, pasangan dapat melangsungkan pencatatan dan langsung memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan KTP-el baru. “Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma menambahkan. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Pontianak pada Semester I Tahun 2025, dari total 690.277 jiwa penduduk, sebanyak 72,98 persen pasangan telah memiliki akta perkawinan atau buku nikah. Namun, masih ada sekitar 27,02 persen yang status kawinnya belum tercatat secara resmi. Melalui kegiatan kolektif seperti pencatatan perkawinan umat Khonghucu ini, Disdukcapil berharap dapat terus meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kota Pontianak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya. (*Red/Disdukcapil Pontianak)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK