faktakalbar

Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri

Penulis: Redaksi Saturday, 21 February 2026 📖 3 menit
Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT - Pencucian Uang dari tambang emas ilegal Rp28 triliun asal Kalbar diungkap Bareskrim Polri. Keseriusan Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat semakin terlihat. Tim Mabes Polri kembali menggerebek sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar. Operasi ini kian mempersempit ruang gerak para cukong emas ilegal. Baca Juga:  Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga Di tengah maraknya praktik tambang emas dan bauksit ilegal di Kalbar, Bareskrim Polri bergerak menelusuri serta memburu aliran dana hasil tambang ilegal hingga ke luar daerah. [caption id="attachment_75043" align="aligncenter" width="400"] Potret aktivitas tambang emas ilegal di Kalbar. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap transaksi mencurigakan mencapai Rp25,8 triliun dari hasil pengolahan emas ilegal yang melibatkan jaringan antar-provinsi. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, dokumen elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengusutan kasus ini berawal dari laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber bahan baku berasal dari tambang ilegal. “Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Ade Safri. Selain di Surabaya, penyidik juga menggeledah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Secara keseluruhan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi berbeda dalam satu rangkaian operasi. Dari berbagai informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang ditangkap dan digeledah saat ini disebut-sebut merupakan jaringan di luar “AS”, seorang cukong emas besar yang selama ini dikenal sebagai pemain utama dalam bisnis PETI dan perdagangan emas ilegal di Kalbar. Situasi ini memunculkan spekulasi adanya perang antar-mafia tambang ilegal. Dari berbagai narasumber di lapangan, perkembangan penindakan ini turut dikait-kaitkan dengan penyegelan sejumlah tambang bauksit ilegal yang disebut-sebut milik AS di Kalimantan Barat. Keterkaitan tersebut memperkuat dugaan adanya dinamika persaingan dan saling tekan di antara para pemain besar dalam pusaran bisnis tambang ilegal di daerah itu. Kalimantan Barat memang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Namun maraknya praktik PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga memicu konflik antar-kelompok penambang dan cukong. Persaingan bisnis gelap tersebut kerap ditengarai melibatkan oknum-oknum penegak hukum dan praktik korupsi untuk melindungi aktivitas ilegal. Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini. “Kami mendukung langkah tegas Bareskrim. Namun jangan hanya mengusut satu jaringan saja. Semua aktor, termasuk cukong besar dan pihak-pihak yang diduga membekingi, harus dibuka secara transparan,” tegas Rifal. “Jangan sampai penindakan ini justru dimanfaatkan dalam persaingan antar-mafia,” sambungnya. Ia juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun penadah, tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual serta dugaan keterlibatan oknum aparat. Langkah Bareskrim ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun seolah sulit disentuh. Publik kini menanti, apakah pengusutan TPPU ini benar-benar membongkar seluruh jejaring mafia tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, atau hanya menyasar sebagian pemain dalam pusaran bisnis gelap bernilai triliunan rupiah tersebut. Baca Juga:  Tim Gabungan Sisir Hutan Nanga Betung, Cegah Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK