Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai
FaktaKalbar.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik
PT Bumi Pratama Khatulistiwa
(BPK) di
Kecamatan Sungai Ambawang
berakhir damai melalui jalur restorative justice, Rabu (17/09/2025).
Perusahaan dan tiga pekerjanya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Mediasi yang berlangsung di
Polsek Kuala Mandor B
ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, ketiga terduga pelaku, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Ketiga pekerja, yakni AG (30), AR (37), dan SN (24), yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di PT BPK, hadir dalam proses mediasi tersebut.
Kapolsek Kuala Mandor B, Achmad Alghazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, mengatakan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud penerapan restorative justice.
"Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,"
ucap Ade, Rabu 17 September 2025.
Menurut Ade, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa melalui jalur musyawarah yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial.
Pihak perusahaan menilai ketiga pekerja tersebut masih bisa diberi kesempatan kedua.
Mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta
Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam konflik dan menjadi contoh positif bagi masyarakat.
"Namun, kami mengingatkan agar janji yang dibuat tidak dilanggar demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B,"
pungkas Ade.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.