Tembak Burung Hantu, Warga NTT Terancam Denda 50 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Belu,
Nusa Tenggara Timur
(NTT). Polisi kini memproses hukum seorang warga berinisial OYM setelah pria tersebut menembak mati seekor burung hantu jenis serak jawa (
Tyto alba
).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan menyakiti hewan memiliki konsekuensi pidana dan denda yang berat.
Kejadian bermula dari rasa terganggu pelaku terhadap keberadaan satwa nokturnal tersebut. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan alasan pelaku nekat menghabisi nyawa burung tersebut.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Burung Tak Bisa Terbang, Ini 5 Fakta Menarik Penguin yang Jarang Diketahui!
“Menurut keterangan terduga pelaku
, burung hantu
tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,” ujar Hendry.
Pelaku mengeksekusi burung tersebut menggunakan senapan angin saat melihatnya bertengger di pohon depan rumah. OYM menembak burung itu hingga jatuh ke tanah, lalu membawanya ke depan kios dan kembali menembaknya hingga mati di hadapan warga sekitar.
Ancaman Hama Meningkat
Tindakan OYM menuai reaksi keras dari para ahli lingkungan. Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), Tri Haryoko, menegaskan bahwa membunuh burung hantu sama dengan mengundang hama.
"Kami sangat prihatin, dan tindakan yang tidak dibenarkan terjadinya penembakan terhadap burung hantu. Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasinya di alam," kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa serak jawa merupakan predator alami tikus. Jika predator ini hilang, petani dan warga sendiri yang akan menanggung kerugian akibat serangan hama pengerat.
"Tentu beberapa akan berdampak yang merugikan seperti populasi tikus akan meningkat dan merugikan masyarakat itu sendiri," tambah Tri.
Baca Juga:
Sempat Dianggap Punah 172 Tahun, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan di Tanah Bumbu
Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Polisi menjerat tersangka OYM dengan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Regulasi ini mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. Kini, OYM menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yakni sebesar Rp 50 juta.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.