Pengacara Markus Cornelis Olivier Segera Laporkan Ketua DPRD Kota Pontianak ke APH
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pengacara terpidana kasus korupsi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan, Markus Cornelis Olivier (MCO), Syamsul Jahidin, menyatakan akan segera melaporkan Ketua
DPRD Kota Pontianak
, Satarudin, ke aparat penegak hukum, Karena hasil dari putusan persidangan, hakim merekomendasi dan memutuskan bahwa satarudin terlibat aktif terjadinya proses suap menyuap pada kasus jembatan timbang.
Perkembangan baru muncul dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Terpidana Markus Cornelis Olivier (MCO) melalui penasehat hukumnya, Syamsul Jahidin, menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, kepada aparat penegak hukum.
"Akan kami laporkan ke APH mulai dari level lokal sampai pusat, bahkan kami berencana akan membawa kasus ini RDPU di Komisi 3 DPR RI"
"Ini sudah perintah hakim dan didalam KUHAP baru putusan pengadilan itu menjadi salah satu alat bukti yang sah, tidak ada alasan APH tidak mendalami hal ini"
Fakta terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses persidangan dan putusan pengadilan, nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut disebut sebagai pihak yang menghubungkan dalam praktik dugaan suap kepada oknum kejaksaan, profesi ini biasa disebut sebagai perantara atau makelar kasus.
Baca Juga:
Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Dalam wawancara bersama Fakta Kalbar, Markus cornelis oliver mengungkapkankan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Satarudin dalam upaya menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya saat itu.
“Jadi begini, kami itu terhubung dengan Pak Satar. Waktu itu kami bertemu di rumah beliau. Ada beberapa orang di situ, saya, Pak Satar, Jamal, dan ada dua orang lain yang saya tidak kenal,” ujar Markus, Jumat, (17/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Markus mengaku adanya pembicaraan terkait kebutuhan dana.
“Di situ disampaikan, ‘bapak siapkan uanglah Rp1 miliar’. Saya bilang saya minta waktu dua hari untuk siapkan,” katanya.
Markus kemudian mengaku berupaya mengumpulkan uang tersebut dalam waktu singkat.
“Setelah dua hari, saya datang ke rumah dinas beliau (Rumah dinas ketua DPRD kota Pontianak) untuk menyerahkan uang, tapi beliau tidak mau ketemu. Ada orang yang keluar menyampaikan, ‘pak kajari minta Rp2 miliar, bukan Rp1 miliar lagi’,” ungkap Markus.
Ia mengaku kecewa dengan perubahan nominal tersebut.
“Saya sudah susah payah pinjam sana-sini untuk kumpulkan Rp1 miliar, tiba-tiba diminta Rp2 miliar. Proyek itu cuma Rp6 miliar, kalau diminta Rp2 miliar, sisa apa lagi,” ujarnya.
Markus juga menyebut bahwa komunikasi dengan pihak kejaksaan, menurutnya, difasilitasi melalui Satarudin.
“Dia yang berkomunikasi dengan pak Kajari waktu itu, katanya nanti dia yang sambungkan,” tambahnya.
Namun, setelah adanya perubahan permintaan dana, Markus mengaku tidak lagi melanjutkan komunikasi.
“Setelah itu saya putus kontak,” katanya.
Dalam putusan pengadilan, Markus Cornelis Olivier sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan, serta barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.
Upaya Konfirmasi
Fakta Kalbar telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, untuk meminta tanggapan terkait rencana pelaporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
(Tim)
Tag:
#berita kriminal pontianak
#Pengadilan Tipikor
#Ketua DPRD Pontianak
#Kasus Korupsi Jembatan Timbang Siantan
#Suap Pejabat Daerah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.