faktakalbar

Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 1 menit
Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Keluarga AR, tersangka kasus Dugaan Pemerkosaan Balita Pontianak di Kota Pontianak, harus kembali menelan kekecewaan. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka AR dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Edy Alex Serayox, Senin (24/11) sore. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim dalam putusannya. Penolakan permohonan Praperadilan Tersangka AR untuk kedua kalinya ini secara hukum memperkuat keputusan Polda Kalbar sebelumnya. Dalam putusannya, hakim juga meminta termohon, dalam hal ini Polda Kalbar , untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka. Praperadilan yang dilakukan untuk kedua kalinya itu diajukan oleh istri dari tersangka AR, Syarifah Nuraini. Usai sidang, ia menuturkan kekecewaannya. "Tentunya kami keluarga sangat sedih dengan putusan ini," ucap Syarifah Nuraini. Baca Juga:   Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa AR bukanlah tersangka sebenarnya. Syarifah juga kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pandangan dan bukti-bukti darinya selaku pemohon Praperadilan Tersangka AR . Kronologi Kasus dan Pengamanan Sidang Sidang putusan ini berlangsung di tengah penjagaan ketat. Puluhan personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Sejak pukul 10.00 WIB, Kantor PN Pontianak telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, namun jalannya sidang berlangsung dengan lancar tanpa adanya keributan seperti yang terjadi pada sidang putusan praperadilan pertama. Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. 22 Juni 2024: Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak. 27 Juli 2025: Kasus dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar. 1 Agustus 2025: AR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penolakan Praperadilan Tersangka AR kali ini menjadi penutup upaya hukum dari pihak keluarga untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK