Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Keluarga AR, tersangka kasus
Dugaan Pemerkosaan Balita Pontianak
di Kota Pontianak, harus kembali menelan kekecewaan. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka AR dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Edy Alex Serayox, Senin (24/11) sore.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim dalam putusannya.
Penolakan permohonan
Praperadilan Tersangka AR
untuk kedua kalinya ini secara hukum memperkuat keputusan Polda Kalbar sebelumnya. Dalam putusannya, hakim juga meminta termohon, dalam hal ini
Polda Kalbar
, untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka.
Praperadilan yang dilakukan untuk kedua kalinya itu diajukan oleh istri dari tersangka AR,
Syarifah Nuraini.
Usai sidang, ia menuturkan kekecewaannya.
"Tentunya kami keluarga sangat sedih dengan putusan ini," ucap Syarifah Nuraini.
Baca Juga:
Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa AR bukanlah tersangka sebenarnya. Syarifah juga kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pandangan dan bukti-bukti darinya selaku pemohon
Praperadilan Tersangka AR
.
Kronologi Kasus dan Pengamanan Sidang
Sidang putusan ini berlangsung di tengah penjagaan ketat. Puluhan personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Sejak pukul 10.00 WIB, Kantor PN Pontianak telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, namun jalannya sidang berlangsung dengan lancar tanpa adanya keributan seperti yang terjadi pada sidang putusan praperadilan pertama.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.
22 Juni 2024:
Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak.
27 Juli 2025:
Kasus dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar.
1 Agustus 2025:
AR langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penolakan
Praperadilan Tersangka AR
kali ini menjadi penutup upaya hukum dari pihak keluarga untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan.
(*Red)
Tag:
#Polda Kalbar
#kejahatan seksual
#PN Pontianak
#Praperadilan Tersangka AR
#Dugaan Pemerkosaan Balita Pontianak
#Status Tersangka
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.