faktakalbar

Pengangkatan PPPK 2025 Ditargetkan Selesai Oktober, Pemerintah Pastikan Proses Lebih Cepat dan Transparan

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 June 2025 📖 3 menit
Pengangkatan PPPK 2025 Ditargetkan Selesai Oktober, Pemerintah Pastikan Proses Lebih Cepat dan Transparan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan rampung paling lambat pada Oktober 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025). "Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai paling lambat Oktober 2025. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait," ujar Prasetyo. Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS ke Juni 2025 & PPPK di Oktober 2025 Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK 2024 kini memasuki tahap akhir. Hasil kelulusan peserta akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16–30 Juni 2025. Sebanyak 863.993 peserta telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test) pada 16 Mei 2025. Tes ini mencakup materi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Pemerintah Buka Peluang Lebih Luas bagi Pelamar PPPK Pada seleksi PPPK Tahap II 2024, pemerintah membuka peluang bagi berbagai kelompok pelamar, di antaranya: Tenaga non-ASN aktif minimal dua tahun, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Peserta tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tahap I, Pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024, Pelamar baru yang belum pernah ikut seleksi ASN. Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan optimalisasi formasi untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu. Prioritas diberikan kepada: Pelamar prioritas 1 tahun 2021 (guru, bidan D4), Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2), Pegawai berkode R2 dan R3, Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun, Lulusan prajabatan atau PPG. Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024, disiapkan skema pengangkatan paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Delapan jabatan yang termasuk dalam skema ini adalah: guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Baca Juga: Pelantikan PPPK Sintang Ditunda, Pemkab Klarifikasi Tidak Ada Kendala Namun, skema paruh waktu ini baru akan dijalankan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II 2024 selesai. Kebijakan Terakhir untuk Afirmasi Non-ASN Menurut Prasetyo, kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN tahun ini merupakan yang terakhir. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ke depan semua pengangkatan akan dilakukan melalui rekrutmen reguler. "Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Setelah itu, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal," tegasnya. Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan setelah melakukan analisis dan simulasi dalam dua minggu terakhir bersama BKN. Baca Juga: Ria Norsan: Dana Transfer Daerah Kalimantan Barat Turun, Perlu Percepatan Pembangunan dan Pengangkatan PPPK "Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme percepatan, dan Presiden memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat dan CASN," kata Rini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis berada di tangan masing-masing instansi dan pemerintah daerah. Mereka diminta segera menyusun perencanaan dan simulasi yang matang sesuai kondisi lapangan. Sebelumnya, pengangkatan CASN sempat tertunda. CPNS direncanakan diangkat Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Penundaan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan calon ASN karena sebagian sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama, berharap akan diangkat pada April atau Mei 2025. Pemerintah berharap percepatan ini akan membuat pengangkatan PPPK 2025 berjalan lebih adil, tepat waktu, serta memberi dampak langsung bagi kualitas pelayanan publik. Baca Juga: 813 PPPK Pemkab Sintang Formasi 2024 Periode I Resmi Terima SK Pengangkatan

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK