Penganiayaan Berat di Mess Karyawan PT. MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi
FAKTA GRUP -
Kasus penganiayaan berat (anirat) terjadi di mess karyawan PT. MAR yang terletak di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, pada Minggu (8/12) pukul 06.45 WIB.
Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyampaikan bahwa peristiwa ini melibatkan dua karyawan perusahaan tersebut dan kini tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polsek Teluk Pakedai dengan dukungan Satreskrim Polres Kubu Raya.
"Pelaku, seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut," ujar Ade pada Kamis (12/12) pagi.
Menurut Ade, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena merasa terancam oleh korban.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri," jelas Ade.
Ade menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR untuk menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Karena korban tidak memberikan respons, pelaku yang terbawa emosi masuk ke mess dan mengambil sebilah parang, kemudian menyerang korban.
"Karena pertanyaan pelaku tidak direspons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk, dan tangan kanan," ungkap Ade.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi detail dan motif tindakan pelaku.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan," tambahnya.
Pelaku YT kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.