faktakalbar

AJI dan LBH Pers Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Jurnalis di Serang

Penulis: Redaksi Friday, 22 August 2025 📖 2 menit
AJI dan LBH Pers Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Jurnalis di Serang
Faktakalbar.id, SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama LBH Pers mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Baca Juga:   Aliansi Jurnalis Ketapang dan Hiswana Migas Bagikan 2 Ton Beras Berdasarkan keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat melibatkan gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, serta karyawan perusahaan. Insiden terjadi usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3. Para jurnalis yang sedang bertugas awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan. Setelah Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan masuk, wartawan bisa meliput jalannya sidak. Namun, begitu sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung diserang secara brutal. Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews sekaligus korban, menyebut serangan dilakukan oleh sejumlah pihak. “Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ungkapnya. Akibat pengeroyokan itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Wartawan lainnya terpaksa melarikan diri sejauh beberapa kilometer. Bahkan Deputi Gakkum KLHK turut menjadi korban penganiayaan. Atas peristiwa ini, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menyatakan tiga sikap: Mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum pelaku pengeroyokan, termasuk dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. AJI dan LBH Pers menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi penegakan hukum dan demokrasi. Peristiwa ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik atas informasi. Mereka menolak praktik impunitas yang hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK