Penguatan Hak Masyarakat Lokal dan Ketahanan Lanskap
"Menjaga Hutan, Menguatkan Hak, Menopang Masa Depan: Jalan Tengah Ketahanan Lanskap Kalimantan Barat"
OPINI
- Pemandangan ruang lokakarya pagi ini kursi panel yang tertata rapi, latar bertuliskan
“Penguatan Hak Masyarakat Lokal dan Ketahanan Lanskap”
, serta peserta dari berbagai daerah menunjukkan satu hal: Indonesia sedang mencari jawaban atas tantangan yang menganga di hadapan kita. Bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan hutan, penguatan hak masyarakat, dan kebutuhan pembangunan ekonomi?
Pertanyaan ini krusial karena Kalimantan Barat (Kalbar) adalah rumah bagi hutan hujan
tropis,
gambut
,
mangrove
, keanekaragaman hayati tinggi, sekaligus sumber mata pencaharian jutaan penduduk.
Namun, ia juga berada di tengah risiko iklim yang kian ekstrem, tekanan produksi, serta ketimpangan akses kelola ruang. Oleh sebab itu,
lokakarya
ini bukan sekadar forum akademik ia adalah ruang untuk mempertemukan sains, kebijakan, dan suara masyarakat.
Hutan Tropis dan Ketahanan Lanskap: Panggung Tarung Masa Depan
Krisis iklim telah menempatkan hutan tropis pada garis depan.
IPCC (2023)
mencatat bahwa wilayah tropis Asia Tenggara menghadapi peningkatan suhu
1,1–1,4°C
, perubahan pola curah hujan ekstrim, serta ancaman kebakaran lebih sering fenomena yang sudah dirasakan Kalbar dalam bentuk kabut asap, banjir bandang (batingsor), dan kekeringan di KHG.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis dalam Pemenuhan HAM di Kalimantan Barat
Di sisi lain,
FAO (2022)
menunjukkan bahwa
55%
hutan tropis yang tersisa berada di negara dengan tekanan penggunaan lahan tinggi, termasuk Indonesia. Artinya, mempertahankan ketahanan lanskap bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi agenda pembangunan dan kesejahteraan.
Namun ketahanan lanskap tidak akan tercapai tanpa dua hal: sains yang kuat, serta pengakuan hak masyarakat lokal sebagai penjaga bentang alam.
Masyarakat Lokal dan Adat: Penjaga yang Terpinggirkan
Meskipun riset global menunjukkan bahwa wilayah adat kehilangan hutan jauh lebih rendah dibanding kawasan lain—sebagaimana ditunjukkan dalam laporan
Rights and Resources Initiative
(2021) masyarakat lokal sering kali menjadi kelompok terakhir yang terlibat dalam penetapan kebijakan ruang.
Padahal di Kalbar, sistem ladang rotasi, tembawang, kubur leluhur, maupun zona larangan adat terbukti menjaga siklus ekologis selama ratusan tahun.
KLHK (2024)
mencatat bahwa Kalbar memiliki lebih dari
783.000
ha
izin Perhutanan Sosial, terbanyak di Indonesia, yang telah membangun usaha madu, rotan, tengkawang, jahe, dan damar dalam skala ekonomi lokal.
Dengan kata lain, masyarakat bukan ancaman bagi hutan; mereka adalah penjaga paling efektif jika diberi akses dan ruang untuk mengelola.
Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT): Basis Ilmiah untuk Jalan Tengah
Di tengah dinamika tersebut, pemetaan
ANKT
(
Areal Nilai Konservasi Tinggi
) muncul sebagai instrumen ilmiah yang menjadi jembatan antara konservasi, hak masyarakat, dan pembangunan ekonomi.
Provinsi Kalbar telah mengidentifikasi
37%
wilayahnya sebagai ANKT, yang mencakup enam kategori HCV: keanekaragaman hayati, ekosistem lanskap luas, habitat spesies terancam, kawasan lindung jasa ekosistem, kebutuhan dasar komunitas lokal, dan nilai budaya.
Baca Juga:
Cukup Bayar Rp90 Ribu, Ratusan Warga Kayong Utara ‘Serbu’ Paket Sembako Murah Gubernur Norsan
Dari sisi kebijakan, ANKT menjadi dasar bagi berbagai instrumen daerah seperti RTRW,
RPPLH 2024–2054
, KLHS, RAD Sawit, dan kebijakan
FOLU Net Sink 2030
. Hal ini sejalan dengan
Global Biodiversity Framework
(2022) yang menargetkan perlindungan 30% darat dan air dunia serta konektivitas ekologis.
Dari sisi pembangunan, adanya ANKT memberi kepastian bagi dunia usaha PBPH maupun perkebunan untuk memetakan zona produksi dan zona konservasi sehingga risiko hukum dan konflik sosial dapat ditekan.
Dari sisi sosial, ANKT melindungi kawasan penting budaya
(NKT 6)
dan fungsi dasar subsisten masyarakat (NKT 5). Hal ini penting karena sistem tembawang, sumber air adat, dan kawasan leluhur tidak pernah tercantum dalam peta teknokratik sebelum konsep ANKT digunakan.
Dengan demikian, ANKT adalah kompas ilmiah untuk jalan tengah.
FPIC/Padiatapa: Legitimasi Sosial yang Wajib
Namun, sains saja tidak cukup. Konservasi tanpa legitimasi sosial hanya akan menimbulkan konflik. Oleh sebab itu, pendekatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa menjadi fondasi.
FPIC memberi hak penuh kepada masyarakat untuk menerima atau menolak rencana yang menyangkut wilayahnya. Prinsip ini ditegaskan dalam
UNDRIP (2007)
dan kini menjadi standar dalam RSPO, Forest Stewardship Council (FSC), maupun panduan IFC.
Kalbar, dengan lebih dari 100 komunitas adat Dayak dan Melayu, memerlukan protokol FPIC yang disusun bersama. Dengan FPIC, NKT 5 dan 6 benar-benar hidup bukan sekadar simbol dalam dokumen teknis.
Konektivitas Ekologis: Dari Hulu ke Hilir, dari Hutan ke Laut
Ketahanan lanskap tidak cukup dengan melindungi titik-titik hutan. Yang menentukan keselamatan ekologis adalah konektivitas alami dari:
hulu DAS ke hilir,
hutan lindung ke gambut,
gambut ke mangrove,
dan mangrove ke pesisir.
Pendekatan ini banyak diadopsi Brazil (Amazon Corridor), Kolombia (Andes–Amazon–Orinoquía), dan Malaysia (Sabah Landscape RSPO).
Bagi Kalbar, konektivitas berarti melindungi:
21 KHG,
118 ribu ha mangrove,
HL Mendawak,
serta jalur satwa ke TNGP dan
cagar biosfer Matapandawa
.
Baca Juga:
Wayang di Kota Majemuk: Paguyuban Jawa Dorong Jadi Media Pendidikan Karakter
Ketika konektivitas terjaga, maka banjir berkurang, kebakaran melemah, produktivitas meningkat, dan biaya pembangunan menjadi lebih efisien.
Perhutanan Sosial: Ekonomi Hijau yang Realistis
Kalbar telah menunjukkan bahwa pendekatan paling efektif menggabungkan konservasi dan ekonomi adalah Perhutanan Sosial.
Rumah Produksi Hutan Indonesia (2024) mencatat peningkatan nilai transaksi KUPS sampai 202% dalam satu tahun.
Produk berbasis hutan madu, rotan, tengkawang, kopi liberika tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga mempertahankan tutupan vegetasi.
Perhutanan Sosial bukan sekadar program, tetapi sebuah bukti bahwa ekonomi tidak harus menghancurkan ekologi.
Lima Langkah yang Dapat Diamalkan Setelah Lokakarya
Menetapkan Peta ANKT sebagai peta otoritatif provinsi.
Ini memastikan semua pihak berbicara dengan peta yang sama.
Menerapkan FPIC/Padiatapa sebagai standar wajib untuk NKT 5–6.
Memberi legitimasi sosial dan mencegah konflik.
Mengintegrasikan ANKT dengan DAS, KHG, dan mangrove.
Konservasi menjadi sistem, bukan pulau-pulau terpisah.
Memperkuat desa dan Perhutanan Sosial sebagai pengelola utama lanskap.
Ekonomi rakyat adalah bagian dari ketahanan lanskap.
Mewajibkan konsesi PBPH & sawit mengadopsi HCV–HCS–NDPE No Deforestation, No Peat, No Exploitation
Sejalan dengan tuntutan pasar global seperti EUDR.
Penutup
Lokakarya ini menjadi pengingat bahwa tantangan kita besar, tetapi kapasitas kita juga besar. Sains memberi peta. Masyarakat memberi legitimasi. Pemerintah memberi arah. Dunia usaha memberi sumber daya.
Jika keempatnya disatukan, Kalimantan Barat dapat menjadi model nasional bahkan internasional bagaimana hutan tropis dapat dijaga sambil tetap menumbuhkan ekonomi lokal dan melindungi martabat masyarakat adat.
Ketahanan lanskap bukan sekadar menjaga pohon, tetapi menjaga masa depan manusia yang hidup di dalamnya.
Oleh: Prof.H. Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura
Disclaimer:
Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi dari penulis. Opini ini tidak mencerminkan pandangan resmi dari sikap redaksi.
Tag:
#Prof. Gusti Hardiansyah
#Perhutanan Sosial
#Ketahanan Lanskap Kalimantan Barat
#Hak Masyarakat Lokal
#ANKT
#FPIC
#Hutan Tropis
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.