Pakar Desak Penguatan Regulasi Rokok Elektronik demi Lindungi Generasi Muda
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Sejumlah organisasi kesehatan masyarakat menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik di Indonesia guna membentengi generasi muda dari risiko adiksi dan penyalahgunaan zat ilegal.
Baca Juga:
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi
Lemahnya pengawasan saat ini dinilai menciptakan ruang bagi peredaran cairan (
liquid
) yang dicampur narkotika sintetis, Rabu (18/2/2026).
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (
RUKKI
),
Tobacco Control Support Center - IAKMI
, dan
CISDI
menegaskan bahwa klaim rokok elektronik "lebih aman" tidak boleh melonggarkan aturan.
Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menghasilkan aerosol berbahaya dan partikel ultrahalus yang memicu adiksi nikotin tinggi.
"Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Sejarah industri rokok menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman,"
tegas Pengurus TCSC - IAKMI, Kiki Soewarso.
Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, mendukung penuh langkah BNN dan Polri dalam menindak distribusi
liquid
berisi zat ilegal seperti etomidate, yang kini telah masuk dalam Daftar Narkotika Golongan II.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan regulasi yang ketat agar tidak ada celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Tembus Rp1,55 Triliun, Realisasi Investasi Kota Pontianak 2025 Lampaui Target
Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, aturan terkait kemasan standar, peringatan kesehatan bergambar, serta pelarangan iklan dan penjualan daring harus segera diterapkan secara konkret untuk melindungi anak-anak dari pemasaran yang menarik.
Gabungan organisasi ini mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menerbitkan aturan teknis mengenai standardisasi kemasan serta pelarangan promosi rokok elektronik di media sosial.
Langkah tegas ini dinilai krusial agar perlindungan terhadap remaja tidak sekadar menjadi komitmen di atas kertas.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.