faktakalbar

Penindakan Jual Beli Lelong Masif, Kalbar Pasif !

Penulis: Redaksi Sunday, 26 March 2023 📖 5 menit
Penindakan Jual Beli Lelong Masif, Kalbar Pasif !
*Pontianak Beri Kesempatan Penjual Habiskan Stok, Stop Pasok Lagi Pontianak-  Disaat geliat penindakan tegas terhadap bisnis Thrift atau Lelong dilakukan seluruh Polda. Kalimantan Barat sepertinya memilih jalur sosialisasi pelarangan thrifting.Belum ada penindakan paska kehadiran Kapolri, Jenderal Lystio Sigit Prabowo seminggu lalu di Kalbar. Beberapa hari lalu Polres Bengkayang melakukan sosialisasi pelarangan jual beli lelong di Kecamatan Jagoi Babang. Jagoi Babang menjadi salah satu pintu batas dengan Serawak, Malaysia. Pintu resmi lintas batas PLBN Jagoi Babang sudah berdiri,tapi belum diresmikan, namun selama ini Jagoi Babang juga banyak jalur tidak resmi.Lebih dikenal sebagai “Jalan Tikus”, yang sejatinya jalur tersebut bisa dilalui kendaraan roda empat. Sementara itu untuk Entikong, Kabupaten Sanggau, Badau di Kapuas Hulu, maupun Aruk dan Sintete, Kabupaten Sambas dalam seminggu ini juga belum didapat info perihal penindakan ataupun pengungkapan kasus impor ilegal thrift/lelong. Untuk Pontianak sendiri memang belum ada penindakan terhadap bisnis ilegal lelong ini.Kios,lapak,hingga toko penjualan pakaian,sepatu,topi second impor masih beraktifitas seperti biasa. Jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak lebih memilih memantau masuknya barang bekas impor/lelong dari pintu resmi Pelabuhan Dwikora Pontianak. Itu tergambar dari pernyataan Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi kepada wartawan di Mapolresta, Sabtu (25/3) dalam sebuah kesempatan jumpa pers. “Pelarangan lelong ini memang sudah ada Peraturan dari Kemendag.Pontianak memang marak bisnis ini, namun sejauh ini yang kami lakukan adalah menjaga Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak menjadi pintu masuk lelong.Jika ada yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak akan kita tindak tegas,” jelas Adhe. Padahal sudah umum diketahui masuknya lelong ke Pontianak selain jalur darat, juga melalui jalur air dan dermaga tidak resmi yang tersebar sejak dari muara Sungai Kapuas hingga ke tengah Kota Pontianak. Adhe juga tidak menampik,pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pedagang/penjual lelong .”Untuk barang yang ada di pedagang saat ini tidak kita lakukan penindakan,dijual dan habiskan saja.Namun kita ingatkan setelah itu untuk tidak lakukan memasukkan lagi lelong untuk dijual.” Ujar Adhe. Masifnya penindakan thrift/lelong dilakukan hampir seluruh wilayah Indonesia. Seperti dilansir dari detik, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar bisnis baju bekas di wilayah Jakarta yang diimpor langsung dari luar negeri. Sebanyak 535 karung berisi baju bekas diamankan dari pemasok. "Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3). Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi. Kasus ini diselidiki Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal. Auliansyah menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta. "Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," ujarnya. Setelahnya, polisi mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh Kota Tangerang. Selain itu, polisi menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut. Auliansyah menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut."Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal," imbuhnya. Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan."Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil," jelasnya. Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-Undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Lain aksi yang dilakukan jajaran Kepolisian ibu kota, Polda Sumatera Selatan juga beraksi cepat atas perintah Kapolri ini. Buktinya Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel merespon cepat arahan pemerintah terkait larangan peredaran pakaian bekas impor atau pakaian Beje/thifthing ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan 70 bal karung  pakaian Beje/thifthing ilegal dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Palembang. Seperti dikutip dari media online Sumex. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE, menjelaskan 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin. Yakni di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin. “Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data. Kita edukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty SIK saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (24/3). Senada disampaikan AKBP Yenni, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import jika nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Untuk itu kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikannya untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena hingga saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih ditemukan,” tutup Yenni. Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan belasan karung pakaian thrift atau pakaian bekas impor yang masuk ke Kota Palembang, Kamis 23 Maret 2023. Tindakan tersebut setelah pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut pakaian thrift alias Beje di Indonesia. Petugas Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan belasan karung berisi pakaian impor bekas itu di sejumlah lokasi berbeda. Lokasi pertama diamankan polisi berada di pasar perumnas Sako, Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun Kota Palembang. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pakaian bekas tersebut di sejumlah lokasi di kota Palembang. Itu setelah pemerintah, juga menyebut dengan boomingnya pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada fase mengganggu perindustrian tekstil lokal. Selain itu juga terkait dengan pakaian bekas impor yang dipandang pemerintah di khawatirkan membawa penyakit. Untuk diketahui pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (rfk/int)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK