Penyebar Berita Bohong Bisa Terancam Enam Tahun Penjara
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Masyarakat kini harus berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) terbaru menetapkan sanksi berat bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keresahan publik.
Ancaman
hukuman fisik
(kurungan badan) menanti para pelanggar aturan ini.
Pemerintah memperketat regulasi ini untuk menekan laju disinformasi yang kerap memicu konflik sosial.
Penegak hukum
akan menindak tegas siapa saja yang secara sengaja menyiarkan kabar dusta di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Polres Sekadau Ringkus Pria Inisial H, Diduga Lakukan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Hukuman Berat Pelaku Hoaks
Pasal 263 KUHP baru menjadi landasan hukum utama dalam menjerat penyebar kebohongan. Pasal ini menjelaskan bahwa perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang diketahuinya bohong atau patut diduganya tidak benar, serta menimbulkan kerusuhan di masyarakat, merupakan tindak pidana serius.
Undang-undang menetapkan sanksi maksimal yang cukup berat untuk delik ini. Hakim dapat menjatuhkan vonis penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi para pelakunya.
Besaran sanksi ini menunjukkan bahwa negara menempatkan stabilitas sosial sebagai prioritas yang harus dijaga dari gangguan informasi sesat.
Jerat Pidana Pemalsu Ijazah
Selain masalah berita bohong, integritas dokumen pendidikan juga mendapat sorotan tajam. Praktik penggunaan ijazah atau sertifikat palsu untuk kepentingan kerja atau kenaikan pangkat kini menghadapi konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Pasal 272 ayat (1), (2), dan (3) mengatur larangan keras terhadap tindakan memalsukan, menggunakan, menerbitkan, atau memberikan ijazah dan sertifikat kompetensi palsu. Pelaku kejahatan ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Bahkan, untuk kualifikasi tertentu, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Konsekuensi Penghinaan
Regulasi baru ini juga mengatur etika dalam berkomunikasi agar tidak menyerang kehormatan orang lain. Pasal 436 menegaskan bahwa perbuatan menghina orang lain, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan yang mencemarkan nama baik, adalah pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Polres Sanggau Pastikan Penemuan Mayat SMP Torsina Hoaks
Meskipun sanksinya lebih ringan dibanding penyebaran hoaks, pelaku penghinaan tetap menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Aturan ini menuntut masyarakat untuk lebih menjaga lisan dan jari dalam berinteraksi sosial, baik di dunia nyata maupun maya.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.