faktakalbar

Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin

Penulis: Redaksi Thursday, 27 November 2025 📖 2 menit
Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman tersangka berinisial MR, tersangka kasus korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Rabu (26/11/25). Kegiatan penggeledahan ini berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Baca Juga: Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul? Lokasi yang disasar adalah rumah pribadi tersangka MR yang beralamat di Jalan Prof Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, RT.001/RW.004, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dengan disaksikan langsung oleh pihak keluarga yang berada di lokasi serta perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin. Barang bukti tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1**1 QV. Mobil tersebut diketahui milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati. Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang saat dikonfirmasi sedang mengikuti kegiatan di Jakarta, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. “Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR,” ungkap Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara. Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk menyelamatkan aset negara. “Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” jelas I Wayan. Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni IS dan MR, pada Senin (17/11/2025) lalu. Kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin ini bermula dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 hingga 2022 dengan total Rp 22.042.000.000,- untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan yang merugikan negara. “Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK