Penyidik Polres Singkawang Rampungkan Pembuktian Kasus Pembunuhan Berencana Sedau Bersama Kejaksaan Negeri Singkawang
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian bersama pihak kejaksaan mulai merampungkan berkas pembuktian perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Singkawang. Langkah penyelesaian berkas perkara pidana in…
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian bersama pihak kejaksaan mulai merampungkan berkas pembuktian perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Singkawang.
Langkah penyelesaian berkas perkara pidana ini ditandai dengan digelarnya rekonstruksi tempat kejadian perkara oleh penyidik Polres Singkawang pada Rabu (9/9/2026).
Proses pembuktian lapangan tersebut mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat bertanggal 3 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat utama seperti Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto hadir langsung memantau peragaan.
Hadir pula Kapolsek Singkawang Selatan Iptu Dian Edi Sarwono, Kasi Humas Polres Singkawang IPTU Hidayatno, serta kuasa hukum korban Agus Papilaya.
Dalam kegiatan reka ulang tersebut, penyidik menyajikan 12 adegan kunci untuk menguji kesesuaian fakta lapangan dengan keterangan saksi maupun tersangka.
Penyusunan adegan diurutkan secara rinci agar penyidik memperoleh konstruksi hukum yang kuat sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum.
"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara," tambahnya.
Proses reka ulang fakta tindak pidana tersebut berlangsung lancar sejak pukul 11.00 WIB hingga berakhir kondusif pada pukul 12.46 WIB.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dugaan pembunuhan berencana ini dijalankan transparan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.