Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop
Chromebook
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saat dipimpin Nadiem Makarim terus berlanjut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kini memperluas penyelidikan ke daerah-daerah.
Proyek bernilai triliunan rupiah ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Namun, penyidik tak berhenti sampai di situ.
Baca Juga:
Proyek Chromebook Kemendikbudristek Diduga Libatkan Co-Investment Google, Kerugian Capai Rp1,9 Triliun
Mereka kini fokus mendalami proses distribusi dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook di berbagai sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihak Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta penyedia barang akan turut diperiksa dalam pengembangan perkara ini.
Kejaksaan memastikan bahwa setiap daerah yang menerima distribusi laptop akan mendapat atensi khusus dalam penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik JAM Pidsus telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Tersangka Konsultan Kemendikbud Dipasangi Gelang Detektor Kaki
Koordinasi ini bertujuan untuk mengusut dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk di daerah.
Anang Supriatna menegaskan bahwa pelibatan Kejari di berbagai wilayah merupakan bentuk dukungan teknis terhadap proses penyidikan yang dilakukan di tingkat pusat.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” jelas Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis, (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil karena keterbatasan jumlah penyidik di direktorat penyidikan Jampidsus.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan dari unit penyidikan di daerah. Namun begitu, Anang memastikan tidak ada perbedaan fokus penyidikan antara pusat dan daerah.
“Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah,” lanjutnya.
Pengembangan kasus pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung serius mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek
(*Red)
Tag:
#Kejaksaan Agung
#pengadaan barang
#Nadiem Makarim
#Korupsi Chromebook
#Laptop Chromebook Kemendikbud
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.