Penyiraman Mahasiswi Asal Ketapang Menggunakan Air Keras di Yogyakarta Dikategorikan Sebagai Kriminal Murni
FAKTA GRUP -
Kasus penyiraman air keras yang dialami seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta ditangani sepenuhnya oleh aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta, karena dikategorikan sebagai kriminal murni.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pendamping hukum terkait kasus ini. Berdasarkan hasil diskusi, kasus yang menimpa korban berinisial NH (21) tidak termasuk dalam kekerasan berbasis gender.
“Kasus penyiraman air keras ini termasuk kriminal murni, barusan saya sudah diskusi dengan pendamping hukum,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024).
Ardiani menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat terlibat dan memberikan pendampingan apabila kasus yang ditangani masuk dalam ranah kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, atau kasus yang melibatkan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Kalau kasusnya kekerasan berbasis gender, nanti kami dampingi. Tapi, kalau kriminal murni, itu di luar kewenangan kami. Jadi, kami assesment dulu biasanya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Polresta Yogyakarta biasanya akan merujuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender ke UPT PPA untuk ditindaklanjuti. “Kasus itu perlu digali dulu, dari Polresta kalau memang termasuk kekerasan berbasis gender biasanya merujuk ke kami,” tambah Ardiani.
Menurut Ardiani, UPT PPA telah menyiapkan personel khusus yang fokus mendampingi korban kekerasan berbasis gender, baik secara psikologis maupun hukum. UPT PPA sendiri berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta.
“Sudah ada personel khusus di UPT PPA, untuk pendampingan korban, baik secara psikologi maupun hukum,” pungkasnya.(amb)
Tag:
#air keras
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.