Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada
Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan, Selasa, (17/6/2025), sebagai bagian dari upaya hukum kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Eksekusi Putusan Kasus Korupsi APBDes Malenggang, Kejari Sanggau Terima Pengembalian Rp150 Juta
Kasus korupsi CPO ini melibatkan lima korporasi sebagai terdakwa, yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima terdakwa korporasi ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan hingga kini proses pemeriksaan di Mahkamah Agung masih berjalan.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPUPR Mempawah
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11,8 triliun, dengan rincian:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut mengembalikan seluruh uang senilai Rp11,8 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
Penyitaan terhadap uang yang telah dikembalikan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2025.
Penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga:
KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka
Setelah proses penyitaan, Tim Penuntut Umum memasukkan uang tersebut ke dalam memori kasasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Langkah ini dilakukan agar uang Rp11,8 triliun yang telah disita dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung sebagai kompensasi untuk membayar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi.
Tag:
#Mahkamah Agung
#8 triliun
#penyitaan uang Rp11
#ekspor CPO
#JAM PIDSUS
#korupsi CPO
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#kasus korupsi
#Kejaksaan Agung
#kalbar
#industri kelapa sawit
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.