faktakalbar

Perawat di Sekadau Terancam Pasal Berlapis Kasus Cabul

Faktakalbar.id - Polres Sekadau menahan seorang oknum perawat berinisial AH (50) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun pada Selasa

Penulis: Natash Saturday, 22 August 2026 📖 1 menit
Perawat di Sekadau Terancam Pasal Berlapis Kasus Cabul
Aparat kepolisian menahan oknum perawat berinisial AH terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja di Kabupaten Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polres Sekadau menahan seorang oknum perawat berinisial AH (50) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun pada Selasa (18/8).

Penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sekadau mengantongi dua alat bukti yang sah.

Dugaan aksi kejahatan seksual ini berlangsung di tempat praktik pribadi tersangka yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa bermula pada Minggu (2/8) sore ketika korban mendatangi lokasi praktik milik oknum tenaga medis tersebut.

Penanganan perkara ini memicu perhatian luas publik setelah informasi mengenai insiden tersebut ramai beredar di jejaring media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin mengonfirmasi bahwa tersangka sempat menjalani pemeriksaan ketat sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Zainal Abidin, Kamis (20/8).

Penetapan status tersangka terhadap oknum perawat ini telah dirumuskan melalui mekanisme gelar perkara sejak Senin (10/8).

Tersangka AH kemudian kooperatif memenuhi panggilan resmi penyidik dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Hukum Pidana terbaru untuk mengganjar perbuatan tersangka.

"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara independen dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas Zainal.

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK