faktakalbar

Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan

Penulis: Redaksi Friday, 19 September 2025 📖 1 menit
Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI menuai kritik. Namun, di balik keputusan tersebut, munculnya dissenting opinion dari empat hakim MK menjadi sorotan utama. Baca Juga:   Pernyataan Fadli Zon Disebut Lukai Kembali Korban Tragedi Perkosaan Massal 1998 Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur , menilai hal ini sebagai bukti bahwa gugatan tersebut memang memiliki dasar yang kuat. "Adanya empat hakim yang berbeda pendapat ini menandakan bahwa memang ada perdebatan yang alot dan serius di internal MK. Ini pertanda bahwa gugatan kami bukannya tanpa dasar," ujar Isnur. Isnur menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting. Menurutnya, keempat hakim yang menolak putusan mayoritas melihat adanya ketidakberesan dalam proses pembentukan UU TNI, terutama terkait partisipasi publik. "Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Mereka melihat adanya proses yang tidak partisipatif dan bahkan manipulatif," tegas Isnur. Ia mencontohkan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang hanya berjarak satu hari dengan pengesahan UU. "Ini kan jelas, undangan yang tidak memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna," tambahnya. YLBHI menilai putusan MK kali ini telah mengabaikan prinsip dasar meaningful participation yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MK sendiri. Dengan adanya dissenting opinion , YLBHI berharap publik bisa melihat bahwa putusan ini tidak bulat dan masih ada keraguan dari sebagian hakim MK terkait konstitusionalitas UU TNI. Baca Juga:  Mercy Barends Serahkan Dokumen Pemerkosaan Mei 1998 ke Fadli Zon (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK