Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI menuai kritik.
Namun, di balik keputusan tersebut, munculnya
dissenting opinion
dari empat hakim MK menjadi sorotan utama.
Baca Juga:
Pernyataan Fadli Zon Disebut Lukai Kembali Korban Tragedi Perkosaan Massal 1998
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Muhammad Isnur
, menilai hal ini sebagai bukti bahwa gugatan tersebut memang memiliki dasar yang kuat.
"Adanya empat hakim yang berbeda pendapat ini menandakan bahwa memang ada perdebatan yang alot dan serius di internal MK. Ini pertanda bahwa gugatan kami bukannya tanpa dasar," ujar Isnur.
Isnur menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting.
Menurutnya, keempat hakim yang menolak putusan mayoritas melihat adanya ketidakberesan dalam proses pembentukan UU TNI, terutama terkait partisipasi publik.
"Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Mereka melihat adanya proses yang tidak partisipatif dan bahkan manipulatif," tegas Isnur.
Ia mencontohkan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang hanya berjarak satu hari dengan pengesahan UU.
"Ini kan jelas, undangan yang tidak memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna," tambahnya.
YLBHI menilai putusan MK kali ini telah mengabaikan prinsip dasar
meaningful participation
yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MK sendiri.
Dengan adanya
dissenting opinion
, YLBHI berharap publik bisa melihat bahwa putusan ini tidak bulat dan masih ada keraguan dari sebagian hakim MK terkait konstitusionalitas UU TNI.
Baca Juga:
Mercy Barends Serahkan Dokumen Pemerkosaan Mei 1998 ke Fadli Zon
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.