Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak Disosialisasikan, Upaya Pemkot Pontianak Atasi Kenakalan Remaja
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak terus berupaya mengatasi kenakalan remaja melalui berbagai kebijakan.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyosialisasikan Perda Ketertiban Umum (Tibum) dan Perwa Jam Malam Anak, yang kini menjadi perhatian serius.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia
Melalui kegiatan yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (
Diskominfo
) Kota Pontianak, puluhan anak dan remaja diberi pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) ini merupakan hasil kolaborasi Diskominfo dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kampung Batik Kamboje Pontianak Selatan, serta melibatkan Forum Anak di Kecamatan Pontianak Selatan.
Harapannya, acara ini bisa menjadi jembatan bagi Pemkot Pontianak untuk menyampaikan kebijakan langsung kepada masyarakat, terutama anak dan remaja.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa SIPEDE tidak hanya bertujuan untuk sosialisasi, tetapi juga menjadi wadah komunikasi dua arah.
“SIPEDE juga menjadi wadah komunikasi masyarakat dengan pemerintah terkait penyampaian masukan, saran, dan kebutuhan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
Fokus utama sosialisasi ini adalah isu kenakalan remaja. Vivi berharap para peserta yang hadir bisa menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi positif di lingkungan mereka.
Baca Juga:
Langgar Jam Malam, Puluhan Anak di Pontianak Diminta Pulang Paksa oleh Tim Gabungan
Dengan memahami kebijakan ini, mereka diharapkan dapat mengajak teman-teman sebaya untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.
“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” tegas Vivi.
Sementara itu, Syarifah Aryana Kaswamayana, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Barat, menekankan pentingnya pencegahan kenakalan remaja melalui ruang diskusi terbuka antara orang tua dan anak.
Ia menyoroti pendekatan
safe guarding
yang melibatkan semua pihak untuk melindungi anak dan kelompok rentan dari bahaya.
“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” terang Aryana.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, memastikan penegakan Perda dan Perwa tersebut sudah berjalan baik melalui berbagai pendekatan, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif.
“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja. Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkas Welly.
Dengan adanya sosialisasi Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak ini, diharapkan kesadaran masyarakat, terutama para remaja, akan meningkat dan dapat menekan angka kenakalan remaja di Kota Pontianak.
Baca Juga:
Pontianak Bahas Jam Malam Anak, Warga Pontianak Timur Dukung Langkah Pemkot
(*Red/Kominfo)
Tag:
#kenakalan remaja
#Satpol PP
#Kebijakan Pemerintah
#Perlindungan Masyarakat
#Dinas Komunikasi dan Informatika
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.