PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (
PERHAPI
) menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional.
Langkah ini mendesak karena praktik tersebut bertentangan dengan prinsip
good mining practice
(GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Baca Juga:
Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan tambang ilegal tidak memiliki kajian teknis, standar keselamatan, maupun pengelolaan lingkungan yang memadai.
“Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Sudirman Widhy Hartono, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut, karena dampak masif tersebut, pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
PERHAPI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Salah satu langkah nyata pemerintah yang diapresiasi adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM.
Baca Juga:
Satgas Otorita IKN Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Kawasan Tahura
Lembaga ini diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sudirman menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola tambang nasional.
“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujar dia.
Sudirman melanjutkan, Presiden sendiri sebelumnya menyebut bahwa jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi.
Praktik ilegal ini mencakup komoditas batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.
PERHAPI berharap pemberantasan ini tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga.
Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat.
Baca Juga:
KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah
Sudirman pun memastikan PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan beberapa kejaksaan tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.
“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberi data geologi sebagai dasar penindakan,” kata Sudirman.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.