Perjuangan Korban Wpone di Landak Berbuah Manis, Laporan Polisi Resmi Diproses dan Aplikasi Diblokir OJK
Faktakalbar.id, LANDAK
– Perjuangan para korban investasi WPONE di Kabupaten Landak akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses panjang, status pengaduan mereka kini resmi meningkat menjadi Laporan Polisi, dan aplikasi WPONE telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (27/03/2025).
Baca juga:
Dugaan Investasi Bodong WPONE Landak, Korban Ungkap Skema Penipuan
Kuasa hukum korban, Lipi Eshapita, menyampaikan bahwa ini adalah langkah besar dalam menegakkan keadilan bagi para korban yang merasa dirugikan oleh para
leader
dan mentor WPONE.
"Untuk para korban Leader dan Mentor WPONE di Kabupaten Landak, perjuangan kalian tidak sia-sia. Kini, pengaduan telah berubah menjadi laporan polisi, dan aplikasi WPONE telah diblokir oleh OJK. Jadi, bagi para korban yang bertanya-tanya seperti apa ujung dari pengaduan ini, akhirnya semuanya terjawab,"
ujar Lipi Eshapita.
Ia juga mengimbau agar para korban tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tertib dan mengendalikan diri masing-masing.
Baca juga
:
8 Leader WPONE Landak Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar
Para korban pun menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Polres Landak yang telah memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memastikan legalitas serta kredibilitas platform investasi yang digunakan. (amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.