faktakalbar

Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya

Penulis: Redaksi Thursday, 08 May 2025 📖 1 menit
Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya
Faktakalbar.id, SAMBAS - Kasus dugaan penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Sambas kini memasuki fase baru, Rabu (7/5/2025). Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan pada 30 April 2025 lalu untuk ditelaah lebih lanjut dalam tahap I proses hukum. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengonfirmasi bahwa tersangka dengan inisial IAB dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dari BPOM menyatakan kosmetik yang disita mengandung zat berbahaya. "Produk tersebut dinyatakan positif mengandung zat yang dilarang dalam kosmetik," ujarnya. Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025. Seorang pria kedapatan membawa kosmetik ilegal melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Paloh, Indonesia. Rahmad menambahkan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut jaringan distribusi barang ilegal tersebut. Di sisi lain, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh kosmetik yang diamankan telah terbukti mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk tersebut positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. “Kedua zat ini berbahaya dan tidak diperbolehkan dalam komposisi produk kosmetik karena efek sampingnya dapat memicu iritasi hingga risiko kanker,” jelas Agus. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya, termasuk memastikan kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. "Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor langsung ke BPOM atau Polres Sambas," tutupnya. (DNS) Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Pembobolan SDN 14 Sentebang Sambas Berhasil Diamankan

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK