Perkuat Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tetapkan 32 Hutan Adat di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah
menunjukkan komitmennya dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.
Hingga tahun 2024, Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki 32 Hutan Adat yang tersebar di delapan kabupaten dengan total luas mencapai 117.717 hektare.
Baca Juga:
Selamatkan Hutan Adat, Ratusan Warga Siding Tolak Keras Tambang PT STAR
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Julmansyah, dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025).
Julmansyah menegaskan bahwa status hutan adat berbeda dari hutan negara karena keberadaannya diakui secara hukum melalui peraturan daerah.
“Hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Ia berada di wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya melalui peraturan daerah,” tegasnya.
Selain 32 unit yang telah ditetapkan, saat ini terdapat 15 komunitas adat lain di Kalbar yang sedang dalam proses mengusulkan penetapan hutan adat di Kalimantan Barat dengan total luas mencapai ±145.007 hektare.
Empat usulan di antaranya berasal dari Kabupaten Sanggau dengan luas total ±66.064 hektare.
Baca Juga:
Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Kalbar Minta Akses Kelola Dikembalikan
Secara nasional, hingga tahun 2025 pemerintah telah menetapkan 164 unit hutan adat di 42 kabupaten/kota yang tersebar di 19 provinsi.
Total luasnya mencapai ±345.257 hektare dan memberikan manfaat langsung bagi 87.963 kepala keluarga.
Untuk mengakselerasi proses ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas HA) pada Maret 2025.
“Pengakuan hutan adat bukan semata soal pengelolaan sumber daya alam, tetapi tentang pengakuan terhadap identitas, hak, dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Julmansyah.
Ia berharap, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan mitra pembangunan dapat menjadikan pengelolaan hutan adat di Kalimantan Barat sebagai percontohan sukses yang berbasis kearifan lokal dan berkeadilan ekologis.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Sajingan Besar Desak Pemerintah Bebaskan Status Kawasan Hutan
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.