faktakalbar

Perkuat Tata Kelola Dana Desa, KPK dan LKPP Integrasikan Sistem Pencegahan Korupsi

Penulis: Redaksi Tuesday, 12 May 2026 📖 2 menit
Perkuat Tata Kelola Dana Desa, KPK dan LKPP Integrasikan Sistem Pencegahan Korupsi
Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa. Langkah ini dilakukan melalui pengembangan indikator "Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa" yang akan diselaraskan dengan program Desa Antikorupsi. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa pengawasan anggaran dana desa menjadi krusial mengingat besarnya alokasi yang dikelola. Baca Juga:  KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang Ia menegaskan bahwa integritas aparatur desa adalah kunci utama efektivitas pembangunan. “Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik. Pada akhirnya, kunci utamanya bukan hanya pada aturan, tetapi pada kemauan dan integritas untuk menjalankannya,” ujar Setyo. Monitoring Ketat Dana Desa Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut masih dibayangi tantangan korupsi dan angka kemiskinan. Wawan mengingatkan bahwa status "Desa Antikorupsi" bukan sekadar label permanen. KPK memberlakukan sistem sanksi tegas bagi desa yang gagal menjaga integritasnya. “Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat. Karena itu, status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk penghentian insentif yang diberikan,” tegas Wawan. Saat ini, program Desa Percontohan Antikorupsi yang dimulai sejak 2021 telah menjangkau 33 provinsi dan direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah di ratusan desa lainnya. Lahirnya Instrumen Pengukuran PBJ Desa Di sisi lain, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun alat ukur tingkat kematangan pengadaan di desa. Instrumen ini dirancang untuk menekan praktik penyimpangan dalam proses belanja desa agar lebih sesuai dengan regulasi nasional. “LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools PBJ Desa agar tata kelola pengadaan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” jelas Sarah. Sebagai langkah tindak lanjut, KPK merekomendasikan agar indikator kematangan PBJ milik LKPP ini disinkronkan dengan indikator Desa Antikorupsi. Kolaborasi ini diharapkan menciptakan fondasi hukum dan budaya integritas yang lebih kokoh, memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa kebocoran. Baca Juga: KPK Periksa Saksi Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK