faktakalbar

Perkuat Tata Kelola, Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Teken Rencana Aksi Antikorupsi

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 October 2025 📖 2 menit
Perkuat Tata Kelola, Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Teken Rencana Aksi Antikorupsi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak , Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Penegasan ini disampaikan usai penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025. Baca Juga: Sebut Kekuasaan Jadi Pintu Korupsi, Pemkot Pontianak Ingatkan ASN: Kunci Ada di Rumah Anda Penandatanganan rencana aksi ini dilakukan antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Wali Kota, Selasa (28/10/2025). Edi menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan birokrasi Pemkot Pontianak. “Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujarnya. Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPKP Kalbar ini juga menjadi momentum penting untuk membentuk karakter aparatur yang berintegritas tinggi dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih. “Upaya ini bukan hanya memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambah Edi. Rencana aksi kolaboratif ini disusun berdasarkan hasil Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24-26 September 2025 lalu. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah area tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak yang perlu diperkuat. Ada dua fokus utama dalam rencana aksi ini. Pertama, perbaikan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi. Baca Juga: Gandeng Pasangan ASN, Budaya Antikorupsi di Pontianak Diperkuat Melalui Sektor Pendidikan dan Kesehatan Pemkot Pontianak akan menelaah dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kedua, fokus pada penguatan whistleblowing system . Pemkot Pontianak berkomitmen untuk memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengawasan terkini dan lebih efektif, aman, serta transparan. Pelaksanaan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) ini akan dievaluasi secara berkala. Progresnya akan dilaporkan kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP dalam empat tahap, yakni pada 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026. “Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi. Baca Juga: KPK Apresiasi Pemkot Pontianak Cetak Penyuluh Antikorupsi di Tiap OPD (*Red/Kominfo)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK