Perluas Basis Cukai, Kemenkeu Targetkan Emisi Kendaraan hingga Popok Bayi
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan rencana strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada periode 2025-2029.
Salah satu fokus utamanya adalah memperluas basis barang kena cukai.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu memetakan sejumlah
potensi
baru untuk dikenakan cukai.
Baca Juga:
Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC)," tulis beleid yang dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Barang-barang yang masuk dalam kajian ekstensifikasi cukai tersebut di antaranya adalah popok (
diapers
), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.
Tak hanya itu, Kemenkeu di bawah pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa juga berencana memungut
cukai
dari emisi kendaraan bermotor.
Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) atau makanan ringan yang mengandung penyedap juga masuk dalam daftar barang yang dikaji.
Selain memperluas basis cukai, PMK tersebut juga mengkaji usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit guna mencapai sasaran strategis "Penerimaan negara yang optimal".
Baca Juga:
Demi Tambah Kas Negara, Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Cukai
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.