Pernah Laporkan Faktakalbar.id ke Dewan Pers, Inisial EM Kini Dihubungkan dengan Gudang Oli Diduga Palsu yang Digerebek Aparat Gabungan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Inisial
(EC)
atau nama asli berinisial
(EM)
kini kembali menjadi sorotan setelah sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan oli palsu digerebek oleh aparat gabungan di Kubu Raya.
Peristiwa ini mengingat kembali di tengah fakta bahwa
(EM)
pernah melaporkan media Faktakalbar.id ke
Dewan Pers
terkait pemberitaan masif mengenai dugaan peredaran oli palsu sejak akhir tahun 2024.
Penggerebekan gudang yang berlokasi di Kawasan
pergudangan Extra Joss
, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini dilakukan pada Jumat siang, (20/6/2025).
Tim gabungan yang melakukan operasi ini meliputi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Deninteldam, Intel Lantamal, Intel AU, dan perwakilan Pertamina Kalbar.
Baca Juga:
Gudang Diduga Oli Palsu Disegel Polda Kalbar, Masyarakat Menuntut Pengungkapan Pelaku Utama dan Jaringannya
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan kardus oli yang siap edar.
Saat ini, kasus dugaan oli palsu tersebut telah dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya,
(EM)
selaku Pengadu tertanggal 15 Januari 2025 telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers terhadap media situs berita (siber) Faktakalbar.id selanjutnya disebut Teradu.
Surat dari Dewan Pers ini bernomor
111/DP/K/II/2025
dan diterbitkan di Jakarta pada 19 Februari 2025.
Pengaduan
(EM)
berkaitan dengan tiga berita yang dipublikasikan oleh Faktakalbar.id mengenai dugaan pemalsuan oli Mesran Pertamina:
"
Pemalsuan Oli Mesran Pertamina Marak di Pontianak, Pemilik Bengkel: “Sudah Lama Beredar Tanpa Tindakan
" (dipublikasikan 3 November 2024).
"
Peredaran Oli Palsu Resahkan Warga
" (dipublikasikan 6 November 2024).
"
Pemalsuan Oli Mesran Pertamina Marak di Kalbar
" (dipublikasikan 8 November 2024).
Perlu diketahui, Faktakalbar.id telah melayani hak jawab terkait hal ini sebelum laporan ke Dewan Pers, melalui berita berjudul:"
8 Kontainer Oli Dipindahkan Tergesa-gesa, Edi Cau Bantah Oli Mesran Pertamina yang Diedarkannya Palsu
".
Namun, Dewan Pers menyatakan tidak dapat menangani pengaduan tersebut. Hal ini didasari oleh
Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017
tentang
Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 3,
yang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selambat-lambatnya dua bulan sebelumnya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, berita-berita yang diadukan
(EM)
telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Wagub Kalbar Krisantus Sidak Gudang Diduga Oli Palsu, Pertanyakan Sikap Pertamina: Jangan Sampai Muncul Pertanyaan Publik!
Terkait hal tersebut, Dewan Pers mendorong agar Pengadu menyampaikan keberatan dan atau hak jawab secara langsung kepada Faktakalbar.id.
Dewan Pers juga berharap Teradu dapat merespons yang disampaikan Pengadu dengan berpegang pada ketentuan
Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers
, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers.
Dewan Pers mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya
Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah)
sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Nama
(EM)
alias
(EC)
juga santer diberitakan oleh media-media mainstream di Kalbar terkait isu ini paska penggrebekan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.