faktakalbar

Persetujuan Restorative Justice, Kejati Kalbar: Bukti Kehadiran Negara Menciptakan Harmoni

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 September 2025 📖 2 menit
Persetujuan Restorative Justice, Kejati Kalbar: Bukti Kehadiran Negara Menciptakan Harmoni
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. Kali ini, sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bengkayang telah disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Ekspose permohonan RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam. Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta Kasus yang diekspose adalah perkara atas nama Efendi Alias Fendi bin (Alm) Kasim, yang dijerat pasal terkait perlindungan anak dan KDRT. Pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Laru Neova Riyandri, yang mengakibatkan luka memar di mata kirinya. Plh. Kajari Bengkayang memaparkan kronologi perkara, pertimbangan hukum, dan yang terpenting, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Setelah melalui telaah mendalam, Direktur C Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Persetujuan ini menjadi angin segar bagi pelaku dan korban, menunjukkan bahwa ada jalan lain selain proses hukum yang panjang. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan makna dari persetujuan ini. “Persetujuan RJ ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata menekankan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan tercapainya perdamaian. Kami ingin menghadirkan keadilan yang humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Wayan. Penerapan Restorative Justice bukanlah hal baru bagi Kejati Kalbar. Sepanjang tahun 2025, Kejati Kalbar bersama seluruh Kejari di wilayah hukum Kalimantan Barat telah mengajukan 38 permohonan RJ ke Kejaksaan Agung. Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Dari jumlah tersebut, 33 perkara telah disetujui, termasuk 4 kasus penyalahguna/korban narkotika. Capaian ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Kajati Kalbar juga menambahkan bahwa komitmen ini akan terus dipertahankan. “Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara-perkara yang memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui perdamaian. Kami percaya, RJ adalah wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menciptakan harmoni sosial,” tegas Ahelya Abustam. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK