Pertamina Bantah Hoaks Pembatasan Isi BBM 7 Hari untuk Mobil dan Larangan bagi Penunggak Pajak
Faktakalbar.id, JAKARTA
-
PT Pertamina Patra Niaga
membantah tegas informasi viral yang menyebut adanya pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Perusahaan memastikan kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Baca Juga:
Dituding Terlibat Oleh Wagub, Pertamina Gerah dan Nyatakan Sudah Proaktif Bantu Polda
Selain itu, Pertamina juga meluruskan narasi yang mengaitkan kebijakan palsu tersebut dengan sebuah video kebakaran SPBU.
Video yang disebarkan oleh akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,”
jelas Roberth dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).
Roberth menegaskan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, hingga saat ini tetap berjalan normal sesuai ketentuan pemerintah.
Mekanisme yang berlaku dipastikan berjalan untuk penyaluran yang lebih tepat sasaran dan transparan.
Baca Juga:
Wagub Tegas: “Pertamina Terlibat, Tulis Besar-Besar” dalam Kasus Oli Palsu
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 serta akun-akun resmi media sosial Pertamina.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.