Perubahan Koperasi Kemitraan PT PAL Dinilai Tak Boleh Hapuskan Hak Lahan Warga Sepuk Laut
Faktakalbar.id - Upaya perubahan kelembagaan dan penggunaan koperasi baru dalam tata kelola kebun plasma PT Punggur Alam Lestari di Desa Sepuk Laut memicu kekhawatiran warga terkait kepastian hak atas tanah. Perubahan nama atau kepengurusan koperasi…
Faktakalbar.id - Upaya perubahan kelembagaan dan penggunaan koperasi baru dalam tata kelola kebun plasma PT Punggur Alam Lestari di Desa Sepuk Laut memicu kekhawatiran warga terkait kepastian hak atas tanah.
Perubahan nama atau kepengurusan koperasi kemitraan dinilai tidak boleh menggugurkan hak kepemilikan masyarakat yang telah menyerahkan sertifikat tanah mereka.
Persoalan ini bermula dari kesepakatan pembangunan kebun plasma seluas 1.400 hektare yang melibatkan Koperasi AHL, Pemkab Kubu Raya, DPRD, dan manajemen perusahaan pada pertengahan 2025.
Dokumen resmi pemerintah menegaskan bahwa tanah yang dijadikan area kebun plasma tetap berstatus milik sah masyarakat Desa Sepuk Laut.
Guna menjaga keabsahan hukum, Koperasi AHL didorong menempuh jalur administratif dan mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait perjanjian yang telah ditandatangani bersama.
Warga diimbau tidak menyerahkan sertifikat tanah tambahan tanpa adanya kejelasan payung hukum dan skema kemitraan yang transparan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut hadir untuk memastikan tertib administrasi serta memverifikasi ulang seluruh data calon penerima plasma.
Langkah hukum yang bermartabat serta audit dokumen secara menyeluruh menjadi kunci utama untuk menyelesaikan polemik kelembagaan ini.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan awal diharapkan dapat menunjukkan dasar hukum apabila terjadi perubahan skema kerja sama di lapangan.
Penyelesaian sengketa melalui keterbukaan data dinilai efektif untuk mencegah dampak kerugian ekonomi yang lebih besar bagi para petani lokal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.