Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Berdasarkan regulasi di Indonesia, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan
.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (
JKK
), Jaminan Kematian (
JKM
), Jaminan Hari Tua (
JHT
), hingga Jaminan Pensiun (
JP
).
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya.
Jika Anda berada dalam situasi ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
Baca Juga:
Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji
Pastikan Status Kepesertaan Secara Mandiri
Sebelum melapor, pastikan status Anda terlebih dahulu.
Seringkali perusahaan memotong gaji untuk iuran namun tidak menyetorkannya. Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi
JMO
(
Jamsostek Mobile
) atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika data Anda tidak ditemukan, mintalah klarifikasi secara tertulis kepada bagian
HRD
.
2. Melakukan Perundingan Bipartit
Langkah awal yang dianjurkan oleh undang-undang adalah melalui jalur kekeluargaan atau perundingan
bipartit
.
Sampaikan keluhan secara resmi kepada manajemen perusahaan.
Tekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif yang dilindungi hukum. Simpan bukti pertemuan atau surat menyurat sebagai dokumentasi jika proses ini buntu.
.Melapor Melalui Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pengaduan bagi pekerja yang perusahaannya masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (
PDS
) tenaga kerja,
PDS
program, maupun
PDS
upah.
Anda bisa melaporkan ketidakpatuhan perusahaan melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
4. Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Jika perundingan internal tidak membuahkan hasil, Anda dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Petugas pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
5. Jalur Hukum dan Gugatan
Dalam kondisi ekstrim, misalnya terjadi kecelakaan kerja namun perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka perusahaan wajib memberikan santunan secara mandiri kepada karyawan dengan besaran minimal sama dengan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tetap menolak, karyawan bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (
PHI
).
Jaminan sosial bukan sekadar bonus dari kantor, melainkan hak dasar yang dijamin undang-undang.
Karyawan memiliki posisi hukum yang kuat untuk menuntut perlindungan ini.
Jangan menunda untuk bertindak, karena perlindungan ini sangat
krusial
saat risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan terjadi secara tiba-tiba.
Baca Juga:
5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.