Pimpin Exit Meeting BPK RI, Wagub Krisantus Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Wakil Gubernur Kalimantan Barat,
Krisantus Kurniawan
, memimpin secara langsung kegiatan
Exit Meeting
Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK
) RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat
.
Agenda utama pertemuan ini membahas Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025, bertempat di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil di Akhir Tahun, Sekda Harisson Dampingi Kunjungan Kerja Mendag RI
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Krisantus menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Ia menekankan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas penilaian kepatuhan, melainkan sarana evaluasi menyeluruh untuk perbaikan sistem pemerintahan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk menilai kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berjalan dengan baik, profesional, dan objektif,” ujar Krisantus.
Komitmen Tindak Lanjut 60 Hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
Temuan dan catatan hasil pemeriksaan akan dijadikan landasan evaluasi guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian belanja daerah di masa depan.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Sekda Harisson Pastikan Pemprov Kalbar Fokus Kawal Stabilitas Harga Pangan
Krisantus memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersikap kooperatif.
Ia meminta agar tindak lanjut hasil pemeriksaan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait, saya minta agar bersikap kooperatif, responsif, dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Tindak lanjut tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.
Orientasi Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut, Wakil Gubernur berharap setiap langkah perbaikan yang dilakukan dapat berdampak positif pada kualitas pemerintahan.
Penguatan akuntabilitas ini diharapkan menjadi pondasi utama terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
“Harapan kita bersama, apa yang telah kita perbaiki dan benahi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat,” terang Krisantus.
Menutup arahannya, Krisantus kembali mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan anggaran harus sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.