faktakalbar

Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Diduga Cabuli Tiga Santri, Modusnya Janji Dinikahi

Penulis: Redaksi Wednesday, 23 July 2025 📖 2 menit
Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Diduga Cabuli Tiga Santri, Modusnya Janji Dinikahi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Aparat kepolisian menahan seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kubu Raya berinisial NK. Penahanan ini dilakukan setelah NK diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang santrinya yang masih di bawah umur. Baca Juga: Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan ponpes di Kubu Raya ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan janji akan dinikahi. Menurut keterangan polisi, peristiwa asusila ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya , IPTU Hafiz Febrandani, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (22/7/2025). "Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi 6 Mei 2025 untuk Tempat Kejadian Perkara salah satu Pondok Pesantren, Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Untuk tersangka berinisial NK dan saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Kubu Raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani. IPTU Hafiz juga menambahkan bahwa selama proses penahanan, tersangka NK sempat mengalami gangguan kesehatan. Baca Juga: UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan Pihak kepolisian telah memberikan perawatan medis dengan merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak hingga kondisinya kembali stabil. “Pelaku ada penyakit memang. Saat kita lakukan penahanan, memang ada beberapa kali kita rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Alhamdulillah sampai saat ini sudah dinyatakan sehat oleh dokter, jadi tidak ada kendala dan sudah kita tahan seperti tahanan lainnya,” jelasnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga orang korban. Proses hukum terus berjalan, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Baca Juga: Kakek di Sambas Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan pemerintah daerah terkait penanganan lembaga pendidikan tersebut. “Sudah kita kirim berkas perkara ke kejaksaan, mungkin nanti akan ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Untuk korban sementara ada 3 orang. Ke depan, terkait lembaga pendidikan itu, mungkin kita akan bergandengan langsung dengan KPAD dan Pemerintah Daerah. Perkembangan lebih lanjut akan kita monitor,” ujarnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK