PNS Pontianak Dilarang Pakai Gas Melon, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pelanggaran
Pemerintah Kota Pontianak melarang ASN menggunakan gas melon dan mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya distribusi LPG bersubsidi di lapangan.
Pemerintah Kota Pontianak memperketat sistem pengawasan distribusi LPG bersubsidi dengan mengeluarkan aturan yang melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengonsumsi gas tabung tiga kilogram.
Kebijakan pembatasan konsumsi gas tabung hijau tersebut diumumkan secara resmi kepada publik melalui sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 pada Kamis (16/7/2026).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mewajibkan seluruh aparatur negara di lingkungan pemerintahan daerah untuk tampil menjadi teladan kepatuhan bagi masyarakat luas terkait konsumsi energi.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Pemerintah daerah saat ini juga mendesak lebih dari 400 pangkalan gas yang beroperasi di wilayah Pontianak untuk menyalurkan barang tersebut secara transparan melalui sistem aplikasi pendataan.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Aparatur pengawas kewilayahan mulai dari tingkat camat hingga lurah kini telah diinstruksikan secara khusus untuk turun langsung ke lapangan memantau jalannya alur distribusi LPG bersubsidi.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan instansi resmi namun turut membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat umum untuk memantau setiap bentuk penyimpangan penyaluran gas di tingkat pengecer.
Warga sipil yang menemukan bukti pelanggaran penyaluran di lapangan dapat langsung membuat laporan aduan resmi melalui platform lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau saluran 136 milik Direktorat Jenderal Migas.
Otoritas pemerintah memberikan jaminan penuh bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk menciptakan rasa aman bagi warga yang berani mengungkap kecurangan pangkalan maupun agen.
Serangkaian langkah pengawasan berlapis ini diyakini mampu menekan angka kebocoran kuota sehingga pasokan gas melon dapat selalu terjamin ketersediaannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.