faktakalbar

Selain Tolak Anggaran Rumah Dinas Rp22 Miliar, ini poin-poin Tuntutan Mahasiswa Mempawah ke DPRD

Penulis: Redaksi Wednesday, 03 December 2025 📖 1 menit
Selain Tolak Anggaran Rumah Dinas Rp22 Miliar, ini poin-poin Tuntutan Mahasiswa Mempawah ke DPRD
Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Mempawah di depan Gedung DPRD pada Selasa (2/12/2025) berhasil menarik perhatian publik. Selain menolak keras alokasi anggaran Rp22 miliar untuk rumah dinas bupati, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang berfokus pada perbaikan sektor publik, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan. Berikut poin-poin Tuntutan Mahasiswa Mempawah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Mempawah : Tuntutan mahasiswa berpusat pada pengalihan dana yang dianggap tidak mendesak ke sektor-sektor yang lebih memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Membatalkan Pembangunan Rumah Dinas Bupati: Menuntut pembatalan proyek pembangunan rumah dinas bupati yang anggarannya sangat besar. Proyek ini dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Menuntaskan Permasalahan Infrastruktur Dasar: Menuntut keras Pemkab Mempawah menuntaskan segala bentuk permasalahan infrastruktur dasar di daerah. Menolak Pemangkasan Anggaran dan Percepatan APBD: Menolak pemangkasan anggaran serta meminta percepatan realisasi APBD untuk menyusun program infrastruktur. Percepatan Pelabuhan Kijing: Menuntut Pemkab melakukan percepatan dalam pengoperasian pelabuhan internasional Kijing. Baca Juga:   Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Mempawah yang Seret Nama Ria Norsan, KPK Kini Periksa 5 Saksi dari Pihak Swasta Tuntutan Mahasiswa Mempawah juga menyasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan komitmen Pemkab terhadap kelestarian lingkungan. Penindakan Kerusakan Lingkungan: Menuntut Pemkab Mempawah untuk menindak tegas segala bentuk kerusakan lingkungan di seluruh kecamatan di Mempawah. Keterbukaan Informasi Publik: Menuntut Pemkab Mempawah menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterlibatan Masyarakat di DPRD: Menuntut DPRD Kabupaten Mempawah untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat paripurna. [caption id="attachment_59219" align="aligncenter" width="756"] Situasi aksi mahasiswa Mempawah di depan Gedung DPRD. Koordinator Aksi mengklaim akan melanjutkan kembali gelombang aksi berikutnya jika tuntutan, termasuk penolakan anggaran rumah dinas, tidak diindahkan oleh pimpinan daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)[/caption] Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal agar Pemkab Mempawah menanggapi serius poin-poin tuntutan ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan daerah sepenuhnya berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK